Bebaskan Terdakwa Korupsi, 221 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Berita

Bebaskan Terdakwa Korupsi, 221 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Paradigma pemidanaan para hakim harus diubah dari melindungi kepentingan individu menjadi perlindungan kepentingan umum.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Soekotjo mengakui hakim memang tak bisa dipaksa untuk 'harus' menghukum terdakwa korupsi. Kalau memang harus dihukum, ya harus dihukum. Kalau tidak, ya tidak, tuturnya. Namun, ia menambahkan di balik setiap putusan, seorang hakim harus mengemukakan pertimbangan hukum yang jelas. Harus ada alasan yang jelas, tuturnya.

 

Mengubah Paradigma

Febri mengakui terkait vonis bebas yang dijatuhi oleh seorang hakim memang bisa dijadikan perdebatan yang panjang. Memang belum tentu salah dengan vonis bebas. Tapi kita inging membaca komitmen para hakim terhadap pemberantasan korupsi, tegasnya.

 

Selain itu, Febri juga meminta seharusnya ada perubahan paradigma pemidanaan yang awalnya melindungi kepentingan individu menjadi melindungi kepentingan umum. "Hakim seharusnya lebih condong melindungi kepentingan umum dengan menghukum berat koruptor," ujarnya melalui sambungan telepon. Ia menyarankan bila seorang terdakwa telah terbukti melanggar hukum maka seyogyanya hakim bisa langsung memvonis terdakwa. Tanpa perlu memperdebatkan hal-hal yang kurang substansial.

 

Febri mencontohkan perdebatan seputar definisi keuangan negara dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apakah dana yang terdapat di BUMN itu termasuk keuangan negara atatu bukan? Pasalnya, syarat merugikan keuangan negara adalah salah satu unsur tindak pidana korupsi selain perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri, korporasi atau orang lain.  

 

Menurut Febri, perdebatan semacam itu harus dikesampingkan. Korupsi yang terjadi di BUMN itu kan akhirnya merugikan kepentingan umum juga, ujarnya. Karenanya, hakim harus membaca paradigma pemidanaan dari sudut perlindungan terhadap kepentingan umum. 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info