Beberapa Kritik dan Masukan Draf Perma Perkara Pidana Online
Berita

Beberapa Kritik dan Masukan Draf Perma Perkara Pidana Online

Mulai bagaimana mekanisme pemeriksaan saksi/ahli, asas sidang terbuka untuk umum, potensi sulitnya menemukan kebenaran materil, mekanisme sidang perkara anak, sidang perkara asusila. Hal ini membutuhkan petunjuk teknis yang lebih jelas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sidang perkara pidana secara online yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu. Foto: Istimewa
Sidang perkara pidana secara online yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu. Foto: Istimewa

Mahkamah Agung (MA) sedang merampungkan Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik di Pengadilan. Rancangan Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana, baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, ataupun jinayat secara daring (online). Perma ini disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Beragam kritikan, masukan, dan pertanyaan dari berbagai kalangan dalam forum Rapat Konsultasi Publik Rancangan Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dalam upaya melengkapi aturan proses bersidang secara daring (online) ini.  

Perwakilan dari Pengadilan Militer, Burhan Dahlan mempertanyakan terkait penyumpahan saksi yang berada di tempat yang berbeda-beda, apakah saksi bisa diperiksa dan memberi keterangan di rumahnya sendiri? bagaimana cara penyumpahanya. Ia juga mempertanyakan apakah pemeriksaan sidang pidana online digelar hanya di pengadilan tingkat pertama.

“Apakah secara otomatis berlaku di tingkat banding dan kasasi? Atau hanya berlaku di pengadilan tingkat pertama saja, untuk banding dan kasasi perlu kesepakatan bersama lagi?” tanya Burhan dalam Rapat Konsultasi Publik Rancangan Perma tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik secara daring, Selasa (11/8/2020).  

Burhan menjelaskan Pasal 2 ayat (2) dalam draft Perma ini menyebut mengenai pihak-pihak yang dapat menyetujui sidang pidana secara elektronik. Jika sudah ada persetujuan para pihak dan ketika sidang pidana elektronik sudah berlangsung, apakah bisa dihentikan dan diubah menjadi sidang konvensional (tatap muka di pengadilan).

Atas pertanyaan itu, Ketua Kamar Pidana MA Suhadi menerangkan saksi yang berada di tempat lain dan masih daerah hukum pengadilan yang menyidangkan perkara, saksi yang bersangkutan dapat memberi keterangan secara online. Nantinya, lafaz sumpah dibacakan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya secara elektronik. Dan juru sumpah yang memegang kitab sesuai agama masing-masing yang lingkup wilayah pengadilan tempat tinggal terdekat saksi.

Suhadi menerangkan sejak awal proses sidang pidana elektronik ini bisa dilakukan secara elektronik dan juga konvensional. Artinya, sidang pidana elekronik ini bersifat pilihan dan kesepakatan para pihak. “Sidang pidana elektronik ini hanya untuk sidang tingkat pertama, tidak untuk perkara banding dan kasasi secara elektronik,” kata Suhadi. (Baca Juga: Melihat Draf Perma Sidang Pidana Online yang Bakal Disahkan)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Peradi Juniver Girsang mengatakan terdakwa mungkin bisa saja ada di ruang sidang atau di rutan dengan penjagaan. Tapi, jika saksi atau pihak lain berada di tempat lain, tidak bisa cross check untuk mencapai kebenaran materil yang maksimal. Hal ini perlu dipastikan bahwa saksi harus ada di tempat persidangan perkara berlangsung, bukan di tempat lain.

“Dimohon nanti setiap pengadilan ada petunjuk yang jelas terkait keterangan saksi ini di pengadilan setempat agar persidangannya seimbang dan tidak ada kendala saat sidang pidana online berlangsung,” kata Juniver.

Seperti diketahui, dalam draf Perma disebutkan penyumpahan setiap saksi, ahli, penerjemah yang akan didengar keterangannya wajib mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu sesuai agama dan kepercayaannya yang dipandu oleh Hakim/Majelis Hakim. Dalam hal saksi, ahli, penerjemah akan memberi keterangan dari kantor Penuntut Umum dan atau dari tempat lain, maka pengucapan sumpah dipandu oleh Hakim/Majelis Hakim dibantu rohaniawan yang berada di tempat saksi, ahli, penerjemah memberi keterangan.

Prinsipnya, pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan dalam ruang sidang pengadilan meskipun persidangan digelar secara elektronik. Namun, dalam keadaan tertentu, Hakim/Majelis Hakim dapat menenetapkan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dan/atau ahli yang berada di Kantor Penuntut, tempat saksi/ahli berada apabila di luar wilayah hukum pengadilan yang menyidangkan perkara. Selain itu, Kedutaan Republik Indonesia atas persetujuan/rekomendasi Menteri Luar Negeri, dalam hal saksi/ahli berada di luar Negeri atau tempat lain yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin mempertanyakan prinsip persidangan agar tetap terbuka untuk umum. Sebab, dalam Perma ini belum ada ketentuan yang menyebut persidangan terbuka untuk umum dan di luar persidangan harus ada televisi yang bisa disaksikan oleh publik.

Atas pertanyaan ini, menurut Suhadi dalam draf Perma sudah sesuai dengan hukum acara. Adapun sidang terbuka untuk umum bukan berarti live secara luas, tetapi publik pengunjung yang akan menyaksikan persidangan. Di Amerika sidang terbuka untuk umum hanya ditujukan untuk pengunjung sidang. “Jadi, sidang terbuka bukan untuk ditransmisikan secara live, hanya sebatas pengunjung pengadilan yang akan diberi link untuk dapat mengakses sidang perkara pidana online,” katanya.

Peneliti AMAR Alghiffari mengatakan jika hak terdakwa dilindungi dirinya sepakat dengan Perma ini. Namun, banyak koleganya yang mengatakan bahwa sidang pidana online ini tidak efektif untuk mencari kebenaran materil. Seperti bagaimana jika ingin memperbaiki berkas, atau bagaimana hakim dan pengacara dapat melihat gestur tubuh saksi untuk menganalisis dan mengambil keputusan.

“Hal lain draf Perma ini belum mengangkat permasalahan terdakwa anak. Sebab, dalam sidang pidana anak, saksi dan terdakwa membutuhkan pendamping sosial. Sepertinya, mekanisme persidangan terhadap perkara anak perlu dimasukkan dalam draf Perma ini,” usulnya.  

Perwakilan LBH Bali Vany Promaliraning mempertanyakan dalam sidang pidana online ini, bagaimana sidang perkara kesusilaan nanti diberlakukan. Sebab, terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana asusila membutuhkan tindakan/perlakuan secara khusus.

Tags:

Berita Terkait