Beda Regulasi, Uji Tuntas Hukum Jadi Solusi Merger Lintas Negara
Terbaru

Beda Regulasi, Uji Tuntas Hukum Jadi Solusi Merger Lintas Negara

Legal due diligence menjadi syarat wajib sebelum perusahaan melakukan merger lintas negara. Biasanya, LDD dilakukan dengan berkolaborasi dengan firma hukum lokal pada negara asal atau tujuan untuk memahami dan mematuhi segala regulasi yang berlaku pada yurisdiksi terkait.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 8 Menit

 

Sementara itu, aspek perpajakan juga berpengaruh dalam menentukan metode transaksi penggabungan usaha. Hal ini mengingat dampak pajak dari merger lintas negara amat kompleks dan memerlukan perencanaan teliti. Pada konteks ini, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, metode yang diperbolehkan dalam pengalihan aset adalah metode by purchase yang didasarkan pada nilai pasar. Keuntungan yang timbul dari transaksi penggabungan usaha, baik berupa merger maupun akuisisi, dapat dinilai; sedangkan kerugian yang muncul akibat transaksi ini dapat diklaim sebagai pengurangan dari pendapatan perusahaan.

 

Berkaitan dengan pajak atas pengalihan aset, selain ketentuan pajak di atas, dapat juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), jika penjual tersebut termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP). PPN yang dikenakan pada saat ini yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 adalah sebesar 11%. Namun, pengalihan aset dengan tujuan penggabungan, konsolidasi, perluasan maupun akuisisi bukan merupakan subjek dari PPN.

 

Pemindahan atau transfer aset antarperusahaan berdasarkan nilai buku (metode by pooling of interest) diperbolehkan, tetapi harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak, di mana rencana merger perusahaan harus lolos uji tujuan bisnis oleh Direktur Jenderal Pajak. Kerugian pajak yang dimiliki perusahaan yang bergabung atau melakukan merger tidak dapat secara otomatis ditransfer ke perusahaan yang masih bertahan. 

 

”Dengan perencanaan yang matang, perusahaan dapat mengurangi risiko pajak dan memaksimalkan nilai dari transaksi merger. Salah satunya, melalui aksi korporasi dengan negara lain yang melakukan perjanjian atau kemitraan dengan Pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan Perjanjian Pajak Penghindaran Berganda (PPHB) seperti pengurangan atau pembebasan pajak atas dividen, bunga, dan royalti, kemudian pilihan struktur transaksi merger, seperti pembelian saham atau aset, yang akan mempengaruhi perlakuan pajak,” terang Zulfikar.

 

Memitigasi Potensi Sengketa Hukum

Dengan segala kompleksitas sistem hukum maupun norma budaya, merger maupun akuisisi lintas negara tentu memiliki potensi sengketa hukum. Untuk itu, Zulfikar menekankan uji tuntas hukum (legal due diligence) menyeluruh sebagai tahap wajib untuk mengurai kewajiban-kewajiban sebelum transaksi dianggap sah atau berlaku; serta memahami aspek-aspek lain seperti transaksi perusahaan dengan pihak ketiga, utang piutang, hingga jaminan.

 

”Untuk mengatasi sengketa hukum yang terjadi atau mungkin akan terjadi, diperlukan suatu klausul yang dapat melindungi para pihak. Selain harus menyertakan klausul tentang pembagian aset hingga pengalihan HKI; harus dibuat pula klausul penyelesaian sengketa/dispute settlement sebagai dasar normatif untuk mekanisme penyelesaian sengketa di kemudian hari. Rumusan ini harus disiapkan dengan cara yang jelas dan lugas, yang menunjukkan ruang lingkup sengketa, pilihan yurisdiksi hukum, hingga penggunaan bahasa. Di Indonesia, klausul ini biasanya mencantumkan pilihan penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan serta menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku,” Zulfikar menjelaskan.

 

Sebagai contoh, ketika Fujifilm mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap Xerox sebesar Rp14 triliun akibat kegagalan dalam proses merger. Kedua sengketa perusahaan ini terjadi setelah proses merger dan berkaitan dengan transaksi merger, di mana Fujifilm menganggap nilai merger terlalu rendah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info