Bedah Buku FH UGM, Menakar Efektivitas OSS dan Perlindungan Keadilan Lingkungan
Terbaru

Bedah Buku FH UGM, Menakar Efektivitas OSS dan Perlindungan Keadilan Lingkungan

Buku ini mampu mendeskripsikan dari aspek yang lebih luas yakni konsep perizinan dalam kedudukannya sebagai keputusan tata usaha negara, serta bagaimana regulasi dan implementasinya.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit
Acara peluncuran Buku ”Hukum Perizinan: Perkembangan dan Catatan Evaluatif Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja” di FH UGM, Sabtu (25/4). Foto: tangkapan layar youtube
Acara peluncuran Buku ”Hukum Perizinan: Perkembangan dan Catatan Evaluatif Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja” di FH UGM, Sabtu (25/4). Foto: tangkapan layar youtube

Reformasi struktural dalam rangka meningkat kemudahan berusaha (ease of doing business) terus diupayakan pemerintah guna mengejar target pertumbuhan ekonomi di atas angka lima persen setiap tahunnya. Terbaru, pemerintah menerbitkan PP No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sebagai pengganti PP No.21 Tahun 2021.

Terkait hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada baru-baru ini mengadakan peluncuran Buku ”Hukum Perizinan: Perkembangan dan Catatan Evaluatif Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja” pada Sabtu (25/4). Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Enrico Simanjuntak yang menjadi salah satu dari penanggap dalam acara tersebut berbagi pandangan ke Hukumonline mengenai buku tersebut.

Menurut Enrico, fokus perizinan dalam buku tersebut adalah perizinan berusaha, yakni sebagai suatu spesies dari konsep perizinan dalam arti luas dengan membandingkan perbedaan ruang lingkup definisi izin dalam Pasal 1 angka 19 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) dengan Pasal 1 angka 14 PP No.28 Tahun 2025.

Baca juga:

Kendati demikian, buku yang ditulis oleh para pengajar hukum administrasi FH UGM ini tetap menjelaskan pengertian, tujuan, asas, dan konsep perizinan secara komprehensif dan sistematis.

“Artinya walaupun titik fokus buku ini perizinan berusaha tetapi analisis mendalam yang dilakukan mampu melampaui sekat-sekat sempit konsep perizinan berusaha,” kata Enrico.

Lebih dari itu, buku ini mampu mendeskripsikan dari aspek yang lebih luas yakni konsep perizinan dalam kedudukannya sebagai keputusan tata usaha negara, serta bagaimana regulasi dan implementasinya.

Menurutnya, buku ini tidak ditulis dengan pendekatan yuridis-normatif sebagaimana umumnya text-book konvensional, tetapi dengan aroma pendekatan sosio-legal yang kental, dan mampu mengangkat permasalahan-permasalahan konkret di lapangan.

“Itulah di bab ketiga buku ini, yang membahas perkembangan pelayanan perizinan dan access to justice dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, secara khusus penulisnya mengajak pembaca untuk merenungkan kembali kemudahan pelayanan perizinan dengan aneka kritik substansial yang membayanginya,” ungkapnya.

Misalnya, kata dia, penderogasian keadilan lingkungan demi mengarusutamakan realisai perizinan berusaha berbasis risiko (halaman 109). Argumentasi ini didasarkan temuan lapangan, misalnya banyak pelaku UMK menyatakan “self declare” tanpa mengetahui apakah bangunan mereka sudah sesuai dengan tata ruang atau tidak (halaman 135).

Namun, Enrico menyebut buku ini berusaha objektif dan preskriptif dengan ikut menawarkan solusi atas kompleksitas permasalahan yang ada, seperti menyangkut akses dan teknologi dan koneksi internet dalam proses digitalisasi OSS. Demikian juga isu kesenjangan pemahaman pelaku usaha dalam penggunaan sistem OSS serta keamanan pemrosesan data privasi.

Lebih lanjut, ia menyoroti masalah perizinan mengandung banyak sisi. Dalam konteks hukum administrasi, izin merupakan suatu instrumen yang digunakan pemerintah sebagai sarana dalam mengendalikan masyarakat. Argumentasi ketat dan padat dari para penulis di buku ini, kata Enrico, mampu mengingatkan kita kembali bahwa perizinan merupakan instrumen yang penting untuk mengatur, mengontrol, dan menyeimbangkan segala kepentingan dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

“Proses perizinan tak terlepas dari pedoman asas-asas agar tetap dapat menciptakan perizinan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Adapun hukum administrasi adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah (administration) dengan warga masyarakat (citizen), supaya kekuasaan pemerintah supaya tidak sewenang-wenang, Berkaitan dengan hal tersebut, hukum administrasi konvensional berpatokan kepada siapa pejabat yang menerbitkan keputusan, maka yang dia lah subyek hukum yang memiliki tanggung gugat atau dalam bahasa sederhana sebagai tergugat, jika terjadi sengketa TUN di Peradilan TUN.

Secara prinsip pula, Enrico menyebut siapa pejabat yang menerbitkan keputusan maka dia lah yang berwenang mencabut keputusan (contractius actus). Namun, dalam konteks hukum perizinan berusaha, berkembang kondisi problematis dimana kriteria hukum kewenangan delegasi dan kewenangan mandat menjadi rancu dan tidak jelas.

“Akibatnya, menyulitkan pertanggungjawaban hukum. Kondisi ini secara kritis disoroti oleh Oce Madril di bab ke-4 buku ini. Menurut Oce Madril, paling tidak ada 2 masalah hukum yang muncul,” bebernya.

Pertama, pejabat mana yang berwenang mencabut atau membatalkan izin yang sudah terbit. Kedua, apabila terdapat gugatan hukum ke PTUN, pejabat mana yang berkedudukan sebagai pihak tergugat. Permasalahan fundamental seperti ini, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan serius apakah hukum administrasi perlu merekonstruksi hubungan hukum dari permutasian kewenangan organ pemerintahan dalam penerbitan dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Belum terjawab permasalahan ini, ia menerangkan bab ke-5 buku ini, terus berupaya melanjutkan elaborasi pada bab ke-4 namun pada isu yang lebih spesifik, yakni perizinan usaha di bidang energi. Dilanjutkan dengan bab ke-6 yang menguraikan aspek penegakan dan perlindungan hukum perizinan.

Menariknya, Hendry Julian Noor dan Nabila Rizkita Putri Sutrisno secara khusus mempersoalkan ketiadaan lembaga yang berwenang untuk menetapkan permohonan fiktif positif. Argumentasi mereka, kata Enrico, dalam konteks OSS Berbasis Risiko, permohonan yang telah melewati batas jangka waktu akan secara otomatis dikabulkan oleh sistem kepada pelaku usaha.

Meski begitu, hal ini masih dapat menimbulkan kekosongan hukum karena fiktif positif bukan berlaku ketika sistem OSS mengeluarkan ketetapan secara otomatis jika pelaku usaha telah memenuhi seluruh persyaratan, melainkan baru berlaku ketika sistem OSS tidak mengeluarkan ketetapan secara otomatis dalam jangka waktu yang berlaku meskipun pelaku usaha telah memenuhi seluruh persyaratan.

Namun, menurutnya, perlu kehati-hatian untuk memahami argumentasi tersebut. Persoalan lebih mendasarnya adalah bukan dalam soal ada atau tidak ada fiktif positif, melainkan pemaknaan hukum dari rangkaian norma ketentuan pasal 228 s/d 230 PP No.28/2025.

“Selain sulit menemukan untuk tidak mengatakan tidak ada klausul fiktif positif sebagaimana dimaksud penulis bab ke-6 ini, yang menjadi sulit dipahami adalah maksud dari tetap dikeluarkannya izin kepada pemohon, terlepas ada tidaknya notifikasi dalam proses verifikasi dari instansi terkait untuk keperluan penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi oleh sistem OSS,” katanya.

Pada bab terakhir, di bab ke-7, Richo Andi Wibowo, sekaligus editor, menguraikan aspek evaluasi dan Proyeksi Hukum Perizinan pada Proyek Strategis Nasional (PSN)

Tidak bisa dipungkiri, Enrico mengakui kelebihan buku ini selain ditulis oleh para akademisi terkemuka di bidang HAN, buku ini ditulis secara partisipatif-inklusif dengan melakukan beberapa kali Focus Group Discussion dengan para pemangku kepentingan yang berbeda, baik secara kelompok ataupun sendiri sendiri, sebagaimana diakui oleh Richo Andi Wibowo dalam pengantar buku ini.

Beberapa bagian pembahasan di bab yang satu melengkapi pembahasan di bab lain, seperti bab 2 dengan Bab 6 menyoroti soal fiktif positif. Persoalan implementasi self-declare pasca berlakunya UU Cipta Kerja dibahas dengan sudut pandang berbeda namun saling melengkapi di bab ke-3 dilengkapi dan di bab ke-4 buku ini.

Terlepas dari beragam kelebihan yang melengkapi bobot buku ini, Enrico mengungkapkan secara subjektif tidak bisa dihindari pertanyaan-pertanyaan objektif dari pembaca.

“Misalnya, mengapa buku ini tidak menyinggung sama sekali ketentuan pasal 352 PP No. 28/2025 yang bermaksud mereplikasi hukum administrasi sebagai primum remedium dalam proses pertanggungjawaban penyalahgunaan wewenang dikaitkan dengan hukum pidana sebagai ultimum remedium (vide pasal 17 s/d 21 UUAP dan Putusan MK No. 26/2016),” ujarnya.

Menurutnya, topik ini sangat penting sekali dikaitkan dengan persinggungan klasik antara hukum administrasi dan hukum pidana dengan perbedaan pandangan yang sangat diametral diantara kedua pengemban cabang hukum ini, sebagian sangat fanatik, mengesampingkan cabang hukum lain, seakan-akan hukum itu selama-lamanya harus dikotak-kotakan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info