Sturman, mengingatkan soal istilah PMI yang sama seperti singkatan PMI (Palang Merah Indonesia). Kemudian RUU yang memuat 37 angka terdiri dari 31 Pasal perubahan, 3 Pasal sisipan dan 3 Pasal dihapus itu apakah sudah menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja migran Indonesia?.
“Maka semua masalah yang di depan itu, perubahan ini (revisi UU PPMI,-red) harus menjawab semua itu agar ini sempurna selain perubahan nomenklatur dari Badan menjadi Kementerian,” kata politisi fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di ruang rapat Baleg DPR, Kamis (30/1/2025).
Pemaparan tim ahli Baleg DPR menyebut 31 Pasal yang diubah meliputi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 77, dan Pasal 78. Kemudian 3 Pasal sisipan yakni Pasal 11A, Pasal 18A, dan Pasal 22A. Ada 3 Pasal yang dihapus yakni Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48.
Menyasar sebelas hal
Arah pengaturan RUU ini setidaknya menyasar 11 hal. Pertama, perubahan tugas dan wewenang kelembagaan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia. Kedua, terkait pelatihan, dimana calon pekerja migran Indonesia harus memiliki kompetensi sebelum berangkat ke negara penempatan. Ketiga, pemberdayaan tidak hanya ditujukan bagi purna pekerja migran Indonesia, tapi untuk pekerja migran yang berangkat dan keluarganya.
Keempat, pembiayaan pekerja migran Indonesia. Kelima, optimalisasi tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Keenam, penguatan peran Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Ketujuh, visa kerja atau visa lainnya yang digunakan untuk bekerja di negara tujuan penempatan. Kedelapan, kantor perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kesembilan, pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi dan pendataan dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia selama ini belum optimal.
Kesepuluh, belum ada penguatan tentang pemagangan di luar negeri. Kesebelas, penguatan peran pegawai sebagai pejabat fungsional pelindungan pekerja migran Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil.
















