Upaya Pemprov Jateng Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran dan Nelayan
Terbaru

Upaya Pemprov Jateng Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran dan Nelayan

Sehubungan dengan pelindungan awak kapal perikanan migran, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berfokus pada tahapan sebelum dan setelah bekerja.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
CEO IOJI Mas Achmad Santosa (kiri) saat penandatangan MoU dengan Pemprov Jawa Tengah didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan lain-lain. Foto: Istimewa
CEO IOJI Mas Achmad Santosa (kiri) saat penandatangan MoU dengan Pemprov Jawa Tengah didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan lain-lain. Foto: Istimewa

Usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-115, Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penguatan Pelindungan dan Pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran dan Pelaku Usaha Perikanan (Nelayan Kecil) baru saja resmi disahkan. MoU tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Atas MoU Pemprov Jateng dan IOJI tersebut diharapkan bisa mensinergikan kerja sama berbagai pihak dalam rangka penguatan pelindungan dan pemberdayaan awak kapal perikanan (AKP) migran, nelayan kecil, nelayan buruh, nelayan perempuan, dan masyarakat termarginalisasi lainnya yang menggantungkan hidup dan penghidupannya dari laut di Jawa Tengah (Jateng).

“Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah nelayan yang sangat besar di Indonesia. Nelayan kecil dan nelayan buruh di Jateng juga menghadapi berbagai permasalahan, seperti kecelakaan di laut, kesulitan karena dampak eksploitasi maupun perubahan iklim, dan permasalahannya lainnya yang disebabkan oleh posisi tawar nelayan yang tidak seimbang dengan pemilik modal, pemberi kerja, dan pembuat kebijakan,” ujar CEO IOJI Mas Achmad Santosa dalam keterangan resminya yang diterima Hukumonline, (22/5/2023).

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh BP3MI Jawa Tengah tahun 2022 lalu, tercatat 1.408 AKP Migran ditempatkan oleh perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal di Provinsi Jawa Tengah di tahun 2021. Meski data tersebut tidak menjadi representasi jumlah AKP migran migran asal Jawa Tengah karena banyaknya AKP migran berangkat secara non-prosedural.

AKP migran diantaranya termasuk yang berangkat dari Jawa Tengah, rentan terhadap pelanggaran HAM dan hak-hak perburuhan di seluruh tahapan migrasi mereka, termasuk penipuan dan pemalsuan dokumen, jeratan hutang, dan penahanan gaji. Belum lagi, jika bekerja pada kapal ikan di luar negeri bakal menempatkan AKP migran menjadi terisolasi dan sulit memperoleh akses bantuan maupun komunikasi.

Ragam tantangan terhadap pelindungan AKP asal Jawa Tengah tidak berhenti di situ. Sebut saja, masih terdapat isu macam maraknya keberadaan calo, masifnya informasi lowongan pekerjaan dan penempatan non-prosedural, minimnya kompetensi pekerja, masih terbatasnya pengetahuan mengenai hak-hak yang sepatutnya diperoleh AKP, serta budaya kerja di negara tujuan maupun bendera kapal.

Dalam berhadapan dengan ragam tantangan pelindungan dan pemberdayaan yang dihadapi nelayan, Pemprov mempunyai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dapat dioptimalkan. “Sehubungan dengan pelindungan awak kapal perikanan migran, tugas dan tanggung jawab, Pemprov berfokus pada tahapan sebelum dan setelah bekerja (pra dan purna migran),” kata dia.

Tags:

Berita Terkait