Upaya Pemprov Jateng Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran dan Nelayan
Terbaru

Upaya Pemprov Jateng Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran dan Nelayan

Sehubungan dengan pelindungan awak kapal perikanan migran, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berfokus pada tahapan sebelum dan setelah bekerja.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Pemprov Jateng bertanggung jawab atas perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Perlindungan dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha, dan jaminan keamanan dan keselamatan. Sedangkan pemberdayaan dilakukan antara lain melalui penyediaan pendidikan dan pelatihan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta kerjasama dan kemitraan usaha,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Fendiawan Tiskiantoro dalam kesempatan yang sama.

Hukumonline.com

CEO IOJI Mas Achmad Santosa menerima cindera mata dari pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jateng.

Tak dipungkiri, anggaran dan sumber daya manusia dalam angka yang cukup besar diperlukan oleh Pemprov ketika mengupayakan pelindungan dan pemberdayaan AKP migran dan pelaku usaha perikanan. Sehubungan dengan itu, kerja sama erat antar instansi Pemerintah baik pada tingkat Pusat maupun Daerah yang dibarengi pengawalan masyarakat mempunyai peranan penting.

Terhadap MoU yang telah diteken Pemprov Jateng dengan IOJI itu, secara garis besar IOJI berkomitmen mendukung Pemprov Jateng dalam berbagai jenis kegiatan guna pelindungan AKP migran dan pelaku perikanan. Setidaknya terdapat 7 poin yang disebutkan oleh Mas Achmad dalam pemaparannya.

Pertama, penelitian dan penyusunan kertas kebijakan. Kedua, pengembangan instrumen hukum dan kebijakan. Ketiga, strategi dan peta jalan. Keempat, produk komunikasi dan diseminasi informasi. Kelima, pelaksanaan program-program pelindungan AKP dan nelayan di Jawa Tengah, salah satunya melalui pengawasan.

Keenam, penguatan sistem, kelembagaan, koordinasi pelatihan untuk peningkatan kompetensi dan kesadaran mengenai hak-hak dasar, budaya di negara tujuan, dan mekanisme pemenuhan hak, bekerja sama dengan Pemerintah Pusat. Ketujuh, memfasilitasi pertemuan dan diskusi antara pemangku kepentingan.

Tags:

Berita Terkait