Begini Alasan Kejaksaan Minim Terapkan Plea Bargaining, Advokat Punya Catatan
Utama

Begini Alasan Kejaksaan Minim Terapkan Plea Bargaining, Advokat Punya Catatan

Evaluasi 100 hari KUHAP baru menunjukkan plea bargaining belum berjalan optimal karena masih terkendala prosedur dan perlindungan hak terdakwa. Kejaksaan baru terapkan 28 perkara hingga pertengahan tahun.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ia menegaskan, advokat bertanggung jawab memastikan pengakuan bersalah diberikan secara sukarela setelah klien memahami seluruh konsekuensi hukumnya. Paradigma pemidanaan dalam KUHP nasional yang lebih berorientasi pada pemulihan juga tidak berarti setiap perkara harus diselesaikan melalui mekanisme plea bargaining.

"Jangan karena ingin perkara cepat selesai, lalu langsung menyarankan klien mengakui kesalahan. Sebagai advokat kita juga dituntut kemampuan analisa hukumnya, bagaimana penyelesaian, yang mana yang paling baik untuk klien kita," ujarnya.

Supriardoyo menegaskan, advokat harus mempertimbangkan dampak hukum dan reputasi klien karena pengakuan bersalah tetap berpotensi menimbulkan stigma sebagai pelaku tindak pidana. Ia mencontohkan pendampingannya terhadap warga Pulau Rempang yang sempat ditawari penyelesaian melalui restorative justice. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak selalu tepat diterapkan, terutama jika sejak awal terdapat dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat.

"Kalau ternyata tidak ada tindak pidana, tentu bukan plea bargaining atau restorative justice yang menjadi jalan keluarnya. Yang harus dilakukan adalah membuktikan bahwa klien memang tidak bersalah," katanya.

LBH Mawar Saron telah menerapkan mekanisme plea bargaining di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, terdakwa mengakui perbuatannya, mengganti kerugian korban sebesar Rp1 juta, dan mendapat maaf dari korban. Berdasarkan kesepakatan tersebut, perkara diperiksa oleh hakim tunggal sesuai KUHAP baru.

Dari tuntutan delapan bulan penjara, hakim menjatuhkan pidana empat bulan 15 hari sehingga terdakwa dapat segera kembali kepada keluarganya. Meski demikian, Supriardoyo menegaskan keberhasilan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan plea bargaining secara serampangan.

"Yang harus menjadi pertimbangan utama adalah kepentingan terbaik bagi klien, bukan kepentingan agar perkara cepat selesai," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info