Begini Aturan Baru Penyesuaian Tarif PPh Badan
Berita

Begini Aturan Baru Penyesuaian Tarif PPh Badan

Penyesuaian tarif diatur berdasarkan jenis Wajib Pajak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wabah Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) khusus untuk Wajib Pajak Badan (WP Badan). Penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Keuangan.

 

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

 

Penyesuaian tarif PPh ini diperuntukkan bagi dua jenis WP Badan, yakni WP Badan yang terdaftar di bursa dan WP Badan Umum yang tidak terdaftar di bursa. Adapun masing-masing penyesuaian tarif adalah WP Badan Umum dan tidak terdaftar di bursa efek adalah dari 25 persen menjadi 22 persen, sedangkan WP Badan yang terdaftar di bursa mengalami penyesuaian dari 20 persen menjadi 19 persen. (Baca: Yuk, Simak Rangkaian Insentif Pajak untuk Penanggunalan Pandemi Covid-19)

 

Wajib Pajak

Tarif Lama

Tarif Baru

Mulai Berlaku

Badan secara umum, selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak.

25 Persen

22 Persen

Masa pajak April 2020 (batas setor 15 Mei 2020).

Perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak.

20 Persen

19 Persen

Masa pajak April 2020 (batas setor 15 Mei 2020).

 

Dalam keterangannya, Minggu (26/4), Direktur P2 Humas DJP, Jestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.

 

Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan, agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru.

 

Sementara itu, pengamat perpajakan Fajry Akbar menyampaikan bahwa pada dasarnya penurunan tarif PPh Badan merupakan "grand design" dari Pemerintah. Rencana penurunan tarif PPh khusus WP Badan ini memang sudah jauh hari direncanakan. Hanya saja adanya wabah Covid-19 membuat kebijakan ini dipercepat menggunakan Perppu.

 

“Mengapa tarif PPh Badan diturunkan? Fenomena race to the bottom (negara-negara berlomba untuk menurunkan tarif PPh Badan) adalah sebuah keniscayaan. Sebelum Indonesia ada India yang terlebih dahulu memotong tarif PPh Badan,” kata Fajry kepada hukumonline, Senin (27/4).

 

Adapun tujuan dari penurunan tarif PPh ini, lanjut Fajry, adalah guna mendorong ekonomi dan investasi. Apalagi ada indikasi stagflation, yang perlu ekstra effort untuk menarik investasi dari luar.

 

“Tujuannya memang seperti itu, jadi pemerintah ingin mendorong perusahaan agar masuk bursa. Pertanyaanya adalah, mengapa?” tambahnya.

 

Fajry membeberkan dua alasan perbedaan tarif antara WP Badan umum yang tak terdaftar di bursa dan yang terdaftar di bursa. Pertama, perusahaan yang tercatat di bursa adalah perusahaan dengan transparansi yang lebih baik. Dengan transparansi itu, lanjutnya, publik-pun ikut mengawasi perusahaan tersebut.

 

“Dengan transparansi yang lebih baik ini tentunya menguntungkan fiskus. Mengawasinya lebih mudah,” jelas Fajry.

 

Alasan kedua adalah pasar modal di Indonesia masih memiliki kapitalisasi yang rendah. Sehingga mudah berfluktuatif akibat goncangan eksternal. Terkait hal ini, diperlukan banyak korporasi untuk masuk bursa.

 

Perbedaan tarif ini pun dinilai cukup adil karena perusahaan yang tercatat ke dalam bursa lebih mudah diawasi sehingga perlu mekanisme insentif. Tarif yang lebih rendah tersebut menjadi harga dari sebuah transparansi, sehingga lebih mudah untuk diawasi.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info