Begini Aturan Penggunaan Meterai Elektronik
Utama

Begini Aturan Penggunaan Meterai Elektronik

Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian Keuangan. Foto: RES
Gedung Kementerian Keuangan. Foto: RES

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No.134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Kedua, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai pada PMK No.133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021 yang merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Dalam pernyataan tertulis, Jumat (1/10) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menjelaskan terkait aturan penggunaan meterai elektronik. Dia mengatakan bahwa pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan denganmenggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). (Baca: E-Meterai Diluncurkan untuk Beri Kepastian Hukum atas Dokumen Elektronik)

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah. Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.  Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

“Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan,” kata Suryo.

Sri Mulyani menambahkan bahwa pandemi Covid-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas. Di dalam kurun waktu hampir satu tahun, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan e-meterai atau meterai elektronik.

Tags:

Berita Terkait