Hindari Meterai Palsu, Pahami 3 Cara Membedakannya
Utama

Hindari Meterai Palsu, Pahami 3 Cara Membedakannya

Potensi kerugian negara diprediksi berkisar Rp13 miliar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pihak kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) berhasil mengungkap sindikat kejahatan pemalsuan meterai. Pemalsuan meterai yang ditemukan adalah meterai senilai Rp6000 dan meterai baru yang dirilis pada akhir Februari lalu senilai Rp10.000.

Dalam konferensi pers yang juga digelar secara daring, Rabu (17/3), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri mengatakan bahwa terdapat 7 tersangka, dimana pihaknya sudah mengamankan 6 tersangka, dan 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka sudah diamankan 6 orang, sebenarnya berjumlah 7 orang dan satu masuk dalam DPO. Dari informasi yang didapat dari tersangka mereka sudah bekerja selama 3,5 tahun,” kata Yusri.

Menurut Yusri, pengungkapan kasus ini termasuk yang cukup besar. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait kerugian negara, Pasal 1256 dan 1257 KUHP, UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika diakumulasikan selama 3,5 tahun, Yusri menyebut angka kerugian negara akibat pemalsuan meterai ini berjumlah kurang lebih Rp37 miliar. Sementara untuk pengungkapan kasus ini, kerugian negara diprediksi sebesar Rp13 miliar. (Baca: DJP Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT)

“Peredaran meterai palsu ini sudah cukup marak, sudah ada 4 kasus. Total kerugian jika dihitung selama 3,5 tahun senilai Rp37 miliar lebih, mungkin lebih dari itu. Barang bukti yang diamankan cukup banyak, ada bagian penjahit, pencetak termasuk print dan juga penyedia hologram, bahkan untuk memasarkan. Ini tindak pidana lintas provinsi dan mereka modusnya dikirim lewat collect item, padahal bisa lewat pos langsung. Jadi untuk mengelabui aparat,” jelasnya.

Direktur Operasi Perum Peruri, Saiful Bahri menyampaikan bahwa pemalsuan meterai kali ini merupakan modus baru, mengingat meterai yang dipalsukan adalah meterai terbaru yang dirilis pada akhir Januari lalu. Namun dia menjelaskan bahwa pada dasarnya terdapat perbedaan yang mencolok antara meterai asli dan palsu.

Tags:

Berita Terkait