Terdapat badan atau instansi pemerintah yang hendak melakukan suatu kegiatan yang memerlukan tanah. Pengadaan tanah ini dapat dilaksanakan secara langsung atau bekerjasama dengan pihak swasta.
“Pengadaan tanah yang bekerjasama dengan pihak swasta biasanya pengadaan tanah untuk pembuatan jalan toll,” ujarnya.

Suasana Workshop Hukumonline 2025 bertajuk "Pengadaan Tanah untuk Perusahaan: Menangani Aspek Hukum, Risiko dan Sengketanya".
Bagi Perusahaan Swasta pengadaan tanah subjeknya murni swasta dan tidak melibatkan pemerintah. Hanya saja terkait perizinan pengadaan tanah tersebut harus melalui beberapa gerbang yang disahkan dengan sertifikat dari Instansi Pemerintahan.
“Kepentingan Swasta untuk mengadakan tanah. Perlu melewati mekanisme peralihan berdasarkan para pihak terkait melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau langsung Akta Jual Beli (AJB),” tambah Djosan.
Hal tersebut berbeda dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Mengikuti Pasal 76 Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan beleid tersebut, pengadaan tanah pun dapat dilakukan secara konsinyasi.
Selanjutnya, Djosan pun memfokuskan penjelasan materi pada pengadaan tanah untuk kepentingan Perusahaan atau swasta.
















