Sosialisasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Permen ESDM No. 14/2024), Kementerian ESDM permudah aturan perizinan air tanah untuk usaha dan bukan usaha.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan pembentukan aturan ini memiliki urgensi yang cukup penting mengingat terhambatnya perizinan air tanah selama ini akibat tidak adanya kepastian hukum. Terkait dasar pembentukan regulasi, Yuliot memastikan jika Permen ESDM No. 14/2024 mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Maka waktu permasalahan tidak lancarnya perizinan, makanya segera kita memproses untuk izin pengusahaan air tanah, maka terbitlah Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024,” jelas Yuliot dalam Acara Kegiatan Launching Perizinan Air Tanah, Rabu 8 Januari 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Baca Juga:
Risiko Hukum Sektor Perbankan: Tantangan dan Strategi Mitigasi
Implikasi UU PPSK terhadap Rahasia Bank
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid memastikan jika lewat Permen ESDM baru tersebut akan memberi kemudahan bagi seluruh pihak yang perlu melakukan perizinan usaha maupun non-usaha dalam pemanfaatan air tanah. Walau tata kelola izin usaha dipermudah, Wafid memastikan jika upaya konservasi air tanah tetap menjadi fokus utama dari pengaturan ini. Pengesahan aturan Permen ESDM No. 14/2024 diyakini Wafid dapat mengatasi keraguan masyarakat dalam mengajukan perizinan maupun permohonan persetujuan penggunaan air tanah.
“Peraturan ini memuat substansi penyederhanaan dan percepatan pelayanan perizinan air tanah dengan tetap mengutamakan upaya konservasi air tanah untuk menjaga keberlanjutan air tanah,” jelas Wafid
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Iwan Suryana mengapresiasi keberadaan aturan ini karena dapat mempermudah pelaku usaha yang memerlukan perizinan usaha air tanah melalui online single submission (OSS) secara lebih efektif dan efisien. Meski sebelumnya perizinan air tanah melalui OSS sudah diatur dalam Keputusan Menteri No. 259.K/GL.01/MEM. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, namun belum mengatur pembagian wewenang secara jelas khususnya pada pemerintah daerah.
“Jadi memang kami di Kementerian Investasi juga sangat bersyukur dengan keluarnya Permen ESDM 14/2024 ini,” ucap Iwan
















