Daftar Penggunaan Air Tanah yang Memerlukan Izin dan Persetujuan
Dalam ketentuan yang diatur Permen ESDM No. 14/2024, penggunaan air tanah yang tidak memerlukan izin ataupun persetujuan yakni pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pemakaian kurang dari 100 m3/bulan/KK, instansi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha, dan, pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
Sementara penggunaan air tanah yang memerlukan persetujuan dibagi menjadi dua kelompok yakni pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan kriteria sebagai berikut:
Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari:
● Penggunaan Air Tanah ≥100 m3/bulan/KK;
● Penggunaan Air Tanah secara berkelompok ≥100 m3/bulan/kelompok;
Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari:
● Wisata/olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
● Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
● Pemanfaatan air tanah untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (yang dimohonkan oleh Badan Usaha);
● Kegiatan Dewatering infrastruktur sipil; atau
● Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.
Untuk pengusahaan air tanah, bidang usaha yang perlu mengajukan izin terdiri dari:
● pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan;
● industri dan kawasan industri;
● pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
● kesehatan;
● pendidikan;
● infrastruktur dan transportasi; atau perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.
















