Lewat Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, Kementerian ESDM Perbaiki Mekanisme Perizinan Air Tanah
Terbaru

Lewat Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, Kementerian ESDM Perbaiki Mekanisme Perizinan Air Tanah

Peraturan ini memuat substansi penyederhanaan dan percepatan pelayanan perizinan air tanah dengan tetap mengutamakan upaya konservasi air tanah untuk menjaga keberlanjutan air tanah.

CR 31
Bacaan 3 Menit

Daftar Penggunaan Air Tanah yang Memerlukan Izin dan Persetujuan

Dalam ketentuan yang diatur Permen ESDM No. 14/2024, penggunaan air tanah yang tidak memerlukan izin ataupun persetujuan yakni pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pemakaian kurang dari 100 m3/bulan/KK, instansi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha, dan, pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.

Sementara penggunaan air tanah yang memerlukan persetujuan dibagi menjadi dua kelompok yakni pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan kriteria sebagai berikut:

Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari:
●    Penggunaan Air Tanah ≥100 m3/bulan/KK;
●    Penggunaan Air Tanah secara berkelompok ≥100 m3/bulan/kelompok;
Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari:
●    Wisata/olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
●    Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
●    Pemanfaatan air tanah untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (yang dimohonkan oleh Badan Usaha);
●    Kegiatan Dewatering infrastruktur sipil; atau
●    Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.

Untuk pengusahaan air tanah, bidang usaha yang perlu mengajukan izin terdiri dari:
●    pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan;
●    industri dan kawasan industri;
●    pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
●    kesehatan;
●    pendidikan;
●    infrastruktur dan transportasi; atau perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info