Lutfy menyebut UU P2SK akan berdampak bagi pengembangan dan penguatan di sektor keuangan. Sebelum UU 4/2023 diluncurkan, ada semacam tes yang dilakukan atas kebijakan yang diperlukan OJK. Kemudian, UU tersebut harus sejalan dengan ide pokok yang diamanahkan oleh OJK.
Adapun perlindungan bagi insan pelaksana amanah UU, termasuk di dalamnya regulator dan pelaku industri pasar modal juga harus diperhatikan. Tidak lupa, pertimbangan sebelum regulasi tersebut diundangkan, apakah ada dampak risiko hukum atas kebijakan dalam regulasi tersebut.
“Untuk ide pokok dari UU P2SK ini didasari oleh pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan integrasi antar pasar,” imbuh dia.
Industri jasa keuangan saat ini beradaptasi dengan cepat, sering kali regulasi atau hukum tertinggal di belakangnya. Sayangnya belum ada regulasi yang mengatur untuk menyelesaikan persoalan di industri jasa keuangan. Karenanya menurut Lutfy OJK memiliki model pengaturan dan kebijakan.
Kedua hal ini dibuat OJK, sehingga memiliki kewenangan atas regulasi yang ada, termasuk memaknai UU 4/2023. Menurutnya, OJK juga aktif melibatkan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat dalam proses konsultasi publik untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif.
Pendekatan inklusif ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar sekaligus melindungi kepentingan konsumen, terlebih dalam menghadapi tantangan global saat ini.
















