Begini Cara Pelaku Usaha Membuat Pelaporan LKPM
Utama

Begini Cara Pelaku Usaha Membuat Pelaporan LKPM

Ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menunaikan kewajiban LKPM mulai dari surat peringatan, pembekuan, sampai pencabutan izin.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Konsultan Easybiz, Febrina Artineli saat diskusi daring bertema 'Pelaku Usaha, Pahami Kewajiban Pelaporan LKPM', Rabu (29/9/2021). Foto: RES
Konsultan Easybiz, Febrina Artineli saat diskusi daring bertema 'Pelaku Usaha, Pahami Kewajiban Pelaporan LKPM', Rabu (29/9/2021). Foto: RES

Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang mengatur setiap perusahaan penanaman modal wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). LKPM wajib disampaikan secara daring melalui laman https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://online-spipise.bkpm.go.id, melalui menu Pendaftaran Akun.

Konsultan Easybiz, Febrina Artineli, mengatakan penyampaian LKPM wajib dilakukan untuk pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar. Untuk skala mikro sifatnya tidak wajib. Hal ini sesuai Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sedangkan Kriteria skala usaha dapat dilihat dalam PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Periode penyampaian LKPM juga ditentukan menurut skala usahanya.

Febrina menyebut usaha skala kecil dilakukan setiap semester yakni semester I (Januari-Juni) dilaporkan pada tanggal 1-10 Juli dan semester II (Juli-Desember) dilaporkan pada tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya. Untuk usaha skala menengah dan besar pelaporan LKPM dilakukan setiap triwulan. Triwulan I (Januari-Maret) dilaporkan pada tanggal 1-10 April; triwulan II (April-Juni) dilaporkan pada tanggal 1-10 Juli; dan triwulan III (Juli-September) dilaporkan pada tanggal 1-10 Oktober, dan triwulan IV (Oktober-Desember) dilaporkan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya.

“Misalnya untuk nomor induk berusaha (NIB) yang baru terbit Agustus, maka penyampaian LKPM dilakukan Oktober,” kata Febrina saat diskusi daring bertema “Pelaku Usaha, Pahami Kewajiban Pelaporan LKPM”, Rabu (29/9/2021). (Baca Juga: Simak! Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM)

 

Perubahan dalam peraturan melahirkan pemahaman yang kompleks terhadap suatu isu hukum. Ketahui dan pahami kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

 

Menurut Febriana, skala usaha dalam mekanisme perizinan Online Single Submission (OSS) ditentukan oleh besarnya modal dan omset. Untuk skala kecil modal tetap dan modal kerja sebanyak Rp1-5 miliar dan omsetnya Rp2-15 miliar. Usaha skala menengah modal Rp5-10 miliar dan omsetnya Rp15-50 miliar. Usaha skala besar modalnya diatas Rp10 miliar dengan omset lebih dari Rp50 miliar.

Febrina menjelaskan ada 2 tahap pelaporan LKPM. Pertama, pelaporan tahap konstruksi dimana pelaku usaha masih pada tahap perencanaan usaha dan belum beroperasi. Kedua, tahap produksi dimana pelaku usaha sudah melakukan produksi. Cara mengisi masing-masing tahap itu berbeda, misalnya untuk tahap konstruksi yang diisi mengenai target rencana dan omset. Setelah terealisasi, terlebih dulu pelaku usaha menandatangani surat pernyataan sebagai syarat untuk mengisi LKPM tahap produksi.

Febrina mengingatkan pelaporan LKPM terkait dengan pengisian rencana investasi di laman OSS. Oleh karena itu perlu dilakukan secara cermat dalam mengisi rencana investasi, kapasitas produksi, dan omset. Jika ada data yang belum sesuai, bisa dilakukan perubahan data pada laman OSS di menu Perubahan Data Usaha.

Ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM diberikan secara bertahap mulai dari surat peringatan, pembekuan sampai pencabutan izin. Misalnya, seorang pelaku usaha memiliki 5 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) di laman OSS dan 1 KBLI diantaranya belum menyampaikan LKPM, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan KBLI atau NIB yang bersangkutan.

Menurutnya, penyampaian LKPM sangat berguna bagi pemerintah untuk mengetahui bidang usaha yang mengalami tren naik dan turun. Data tersebut penting bagi pemerintah sebagai dasar untuk menerbitkan kebijakan yang tepat bagi bidang usaha terkait. Pelaporan ini juga sebagai media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah agar diketahui apa saja persoalan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Tags:

Berita Terkait