Begini Fakta Persidangan Dugaan Aliran Uang ke BPK dan Kejagung di Tuntutan Eks Menpora
Berita

Begini Fakta Persidangan Dugaan Aliran Uang ke BPK dan Kejagung di Tuntutan Eks Menpora

Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara dan ganti rugi Rp19 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Imam Nahrawi saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto: RES
Imam Nahrawi saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto: RES

Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dana hibah KONI pada 2018 dengan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama-sama dengan Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi. Selain itu ia juga terbukti dalam dakwaan kedua yaitu menerima gratifikasi Rp8,6 miliar.

Oleh karenanya penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Imam selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga diminta untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebesar Rp19 miliar, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana selama 3 tahun.

Yang sempat menjadi perhatian kala itu yaitu berkaitan dengan adanya aliran uang ke Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan perkara Kemepora di dua institusi tersebut. Penuntut umum mengurai keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan hal tersebut dalam surat tuntutan terutama yang berasal dari pertanyaan penasihat hukum.

Keterangan itu seperti pada BAP 60 bagian yang menyebut Uang tersebut merupakan permintaan Ulum karena rombongan Imam Nahrawi akan berpergian ke luar negeri. Uang itu berasal kas KONI Pusat yang bersumber dari bantuan Kemenpora RI. Kemudian pada BAP Nomor 12 point 6 yaitu pada bulan yang sama, mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy juga pernah memerintahkan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy untuk menukarkan uang senilai Rp3 miliar ke dalam mata uang dollar Singapura dan dollar Amerika dalam rangka untuk melakukan perintah Ulum untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi oleh KONI, Kemenpora dan Satlak Prima di Kejaksaan Agung.

“Pada waktu itu tujuannya menghentikan pemanggilan terhadap sekitar 30 orang saksi dari pihak Kemenpora di Kejagung terkait laporan pertanggungjawaban dana wasping oleh
KONI, dan terkait penghentian penyidikan,” tulis penuntut mengutip keterangan Ending dalam surat tuntutan yang salinannya diterima Hukumonline. (Baca: Ada Nama Anggota BPK dan Eks Jampidsus di Tuntutan Asisten Eks Menpora)

Penuntut juga mengatakan mengenai adanya isu yang disampaikan Ulum sekitar bulan Juni 2018 akan diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung terkait bantuan hibah, dan sebulan kemudian Ending dan Johnny akan diklarifikasi, setelah kemudian saksi diklarifikasi Kejaksaan Agung. Selanjutnya Ending menghadap Ulum kemudian Ulum meminta kepadanya untuk dicarikan dana entertain untuk penyelesaian ini.

“Bahwa adanya dua BAP Nomor 60 dan BAP Nomor 12 point 6 yang berbeda tersebut yang benar adalah BAP yang Nomor 60 yakni Rp3 miliar ke dalam mata uang dollar Singapura dan dollar Amerika untuk Pak Ulum digunakan untuk rombongan menteri ke luar negeri, karena untuk dana Kejaksaan Agung sesuai BAP Nomor 12 point 6 waktu itu uangnya belum cair.

Tags:

Berita Terkait