Begini Gambaran Umum Pelaksanaan OSS Berbasis Risiko
Utama

Begini Gambaran Umum Pelaksanaan OSS Berbasis Risiko

Sistem OSS dibagi ke dalam tiga subsistem yaitu subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Kemudian dalam subsistem perizinan berusaha terdapat lima hal pokok yakni penerbitan Perizinan Berusaha (NIB, Sertifikat Standar, izin), tingkat Risiko,  konfirmasi/persetujuan tata Ruang, persetujuan lingkungan (SPPL, UKL/UPL, atau Amdal), dan sertifikat produk.

Lalu untuk subsistem pengawasan, terdapat pengawasan rutin, pengawasan insidentil, adanya jadwal pengawasan tahunan, surat tugas, laporan hasil pengawasan/BAP, profil pelaku usaha, dan pengenaan sanksi.

Dengan adanya tiga subsistem tersebut, maka pelaksanaan OSS sebelum dan sesudah UU Ciptaker mengalami perubahan yang cukup signifikan, di mana pada OSS sebelum UU Ciptaker sistem OSS hanya digunakan untuk pengurusan perizinan berusaha (Pasal 91 ayat (1) PP 24/2018), perizinan tersebar di berbagai portal dan tidak terkoordinasi, NSPK Perizinan Berusaha tersebar dan diatur oleh masing-masing K/L dalam peraturan menteri/peraturan badan yang seringkali tumpang tindih.

Kemudian, persyaratan investasi pada bidang usaha diatur pada berbagai aturan yang berbeda di masing-masing sektor, tidak terdapat pengaturan percepatan penerbitan izin bagi PSN maupun kegiatan usaha yang berlokasi di KEK, KI, dan KPBPB, dan pengawasan Perizinan dilakukan oleh masing-masing K/L dan Pemda tanpa ada koordinasi yang jelas dalam pelaksanaannya.

Sementara dalam sistem OSS pasca UU Ciptaker, selain pengurusan perizinan berusaha, sistem OSS juga digunakan untuk sistem pengawasan (Pasal 167 ayat (2) PP 5/2021), seluruh Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Sistem OSS (Pasal 167 ayat (3) PP 5/2021), NSPK Perizinan Berusaha hanya diatur dalam satu peraturan (PP 5/2021) (Pasal 6 ayat (5) PP 5/2021).

Kemudian, persyaratan investasi diatur dalam UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terdapat percepatan penerbitan izin bagi PSN maupun kegiatan usaha yang berlokasi di KEK, KI dan KPBPB (Pasal 208 PP 5/2021), Pengawasan Perizinan dilakukan oleh masing-masing K/L dan Pemda yang dikoordinasikan oleh BKPM untuk pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPMPTSP untuk pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pasal 216 PP 5/2021).

Di sisi lain, peraturan pelaksana UU Ciptaker juga memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM dan koperasi. Dimana NIB bagi UMK dengan kegiatan usaha risiko rendah berlaku sebagai izin berusaha, SNI, dan pernyataan jaminan halal (PP 5/2021 Pasal 12 ayat (2), dan UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal (PP 5/2021 Pasal 209).

Tags:

Berita Terkait