Begini Gambaran Umum Pelaksanaan OSS Berbasis Risiko
Utama

Begini Gambaran Umum Pelaksanaan OSS Berbasis Risiko

Sistem OSS dibagi ke dalam tiga subsistem yaitu subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Selain itu pelaksanaan pengawasan dikoordinasikan oleh BKPM (PP 5/2021 Pasal 216) dengan kemudahan pengawasan berupa usaha mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM; dan usaha kecil menyampaikan LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun (PP 5/2021 Pasal 227 ayat (2) huruf a). Serta adanya pengawasan rutin untuk pelaku UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha (PP 5/2021 Pasal 227 ayat (2) huruf b).

Sementara itu, Partner AKSET Alfa Dewi Setiawati menjelaskan bahwa dalam perizinan berusaha berbasis risiko terdapat empat tingkat risiko kegiatan berusaha yakni risiko rendah, risiko menengah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Dan untuk menentukan tingkat risiko tersebut, dilakukan analisis risiko dan penilaian tingkat bahaya.

Pelaksanaan analisis risiko dilakukan dengan mengidentifikasi kegiatan usaha, penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya, penetapan tingkat risiko dan skala usaha, serta penetapan jenis perizinan berusaha. Sementara penilaian tingkat bahaya adalah potensi bahaya untuk kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan SDA dan/atau bahaya lainnya. Penilaian tingkat bahaya memperhitungkan jenis, kriteria, dan lokasi kegiatan usaha, serta keterbatasan sumber daya, dan/atau risiko volatilitas.

Dengan penerapan rezim perizinan yang berbeda, Dewi menilai pemerintah harus melakukan pembicaraan dan komunikasi dengan pihak pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang perizinan berbasis risiko.

“UU Ciptaker mengatur perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam hal ini pemerintah tentunya harus berbicara dengan pelaku usaha terkait perizinan ini,” katanya pada acara yang sama.

Partner AKSET Inka Kirana menambahkan bahwa terdapat beberapa potensial isu dalam perizinan berbasis risiko. Misalnya, bagaimana jika kegiatan usaha tidak tercakup dalam Lampiran I PP 5/2021. Apakah pelaku usaha harus menunggu evaluasi dan reformasi kebijakan oleh kementerian/lembaga terkait. Dan bagaimana seandainya terjadi penurunan skala usaha yang mengakibatkan penurunan tingkat risiko.

Namun demikian untuk memitigasi risiko, Inka menilai diperlukan sosialisasi lebih lanjut atas implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk pelaku usaha. Pelaku usaha perlu melakukan analisis lebih lanjut pada kegiatan usaha beserta persyaratan dan kewajiban berdasarkan PP 5/2021 dan peraturan terkait sebelum melakukan pengajuan perizinan berusaha di OSS. Dan melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah terkait, terutama BKPM sebagai Lembaga OSS.

 

Tags:

Berita Terkait