Begini Hukumnya Menggunakan NIK Orang Lain
Terbaru

Begini Hukumnya Menggunakan NIK Orang Lain

Bagi orang yang menggunakan NIK orang lain dapat dijerat tindak pidana administrasi kependudukan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Dikutip dari klinik Hukumonline, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Bagi orang yang menggunakan NIK orang lain dapat dijerat tindak pidana administrasi kependudukan, antara lain:

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal ini menyatakan, Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan suratdan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sedangkan Pasal 94 UU 24/2013menyatakan, Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Pasal 95 UU Admindukmenyatakan,Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan/atau Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.

Tags:

Berita Terkait