Serba-Serbi Pengurusan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil
Terbaru

Serba-Serbi Pengurusan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil

Indonesia memiliki dua konsepsi kepengurusan dokumen kependudukan yakni penggantian identitas dan pembetulan identitas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam acara Instagram Live Klinik Hukumonline, Minggu (11/7/2021) kemarin. Foto: RES
Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam acara Instagram Live Klinik Hukumonline, Minggu (11/7/2021) kemarin. Foto: RES

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Pemerintah Kota/Kabupaten seluruh Indonesia, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Khusus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus sebagai identitas resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus perubahan dokumen kependudukan dan catatan sipil. Misalnya, bila ingin mengganti nama, perubahan foto, data, tanda tangan dalam e-KTP, hingga perubahan KK dan akta kelahiran. Padahal, saat ini ketentuan e-KTP berlaku untuk seumur hidup. Lalu, Bagaimana dengan Warga Negara Asing? Apakah WNA bisa mendapatkan e-KTP?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan tradisi administrasi kependudukan Indonesia awalnya berbasis kertas hingga akhirnya secara bertahap bertransformasi berbasis digital. Seperti, KTP elektronik (e-KTP) memiliki chip untuk menyimpan NIK dan data pribadi. Misalnya, saat mengikuti acara tertentu sudah tidak perlu lagi foto copy KTP atau meninggalkan KTP, cukup dengan di-scan saja. Bila tidak bisa di-scan, maka e-KTP tersebut bisa dikatakan palsu.

“Perubahan teknologi ini harus diiringi perubahan perilaku agar lebih bermanfaat bagi masyarakat sebagai penggunanya,” kata Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam acara Instagram Live Klinik Hukumonline, Minggu (11/7/2021) kemarin.

Dia melanjutkan walaupun sudah ada e-KTP yang memiliki chip untuk menyimpan semua data pribadi, beberapa lembaga tertentu masih tetap meminta dan memerlukan foto copy e-KTP. Seperti lembaga perbankan masih meminta foto copy e-KTP nasabahnya karena ketentuan dari OJK seperti itu. “Padahal, dengan e-KTP tidak perlu lagi foto copy, lembaga tersebut bisa membeli alatnya (alat scan, red) dan bekerja sama dengan Dukcapil, sehingga cukup di-scan saja e-KTP-nya,” tegasnya.

“Jadi perlu ada perubahan perilaku untuk lebih memanfaatkan teknologi. Ruh birokrasi adalah inovasi begitu juga dengan Dukcapil, semangatnya untuk memperbaiki terus menerus, untuk memudahkan masyarakat.”

Lalu, apakah e-KTP bisa diperpanjang, Zudan menjelaskan e-KTP sendiri tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku seumur hidup. Namun, apabila terdapat data yang berbeda dengan Kartu Keluarga. Misalnya, alamatnya berbeda antara e-KTP dengan KK, maka harus diubah ke Dukcapil untuk disamakan data alamatnya (pembetulan identitas).  

Tags:

Berita Terkait