Serba-Serbi Pengurusan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil
Terbaru

Serba-Serbi Pengurusan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil

Indonesia memiliki dua konsepsi kepengurusan dokumen kependudukan yakni penggantian identitas dan pembetulan identitas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Zudan menerangkan Indonesia memiliki dua konsepsi kepengurusan dokumen kependudukan yakni penggantian identitas dan pembetulan identitas. Untuk penggantian identitas, misalnya seseorang ingin mengganti nama (termasuk perubahan jenis kelamin, red) itu harus ada putusan pengadilan, tidak bisa langsung mengurus ke Dukcapil.

Untuk pembetulan identitas, misalnya si A memiliki nama yang berbeda di akta kelahiran dan ijazah sekolahnya. Dalam e-KTP memiliki nama yang mengikuti salah satu dokumen tersebut. Kemudian si A ingin mengganti nama sesuai akta kelahiran atau yang diinginkan oleh si A. Pembetulan identitas ini bisa langsung ke Dukcapil dengan memilih nama mana yang dipilih untuk dilakukan pembetulan dalam identitas e-KTP-nya.

Persoalan lain, apakah setiap pengurusan dokumen kependudukan dalam hal tertentu diperlukan pengantar RT/RW sebagai syarat pengurusan? Zudan mengatakan ada kriteria tertentu. Ia menyebutkan jika pindah rumah tidak perlu ada pengantar dari RT/RW. Tetapi, bagaimana untuk akta kelahiran dan kematian?

Ia menjelaskan untuk akta kelahiran, anak yang lahir di rumah sakit tidak perlu pengantar RT/RW. Sedangkan anak yang lahir di rumah untuk membuat akta kelahiran perlu ada pengantar dari RT/RW. Untuk akta kematian sendiri, jika meninggalnya di rumah sakit tidak perlu surat pengantar RT/RW. Tetapi jika meninggalnya di rumah maka diperlukan surat pengantar RT/RW. Hal ini diatur dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.   

“Di Dukcapil hanya verifikasi formil, kita hanya memeriksa dokumennya saja bukan fisiknya.  Jika ia ingin membuat e-KTP, lalu jenis kelaminnya perempuan, kita tidak mengecek secara fisik orang tersebut benar perempuan atau tidak,” ujarnya.  

Saat ini, kata dia, dokumen kependudukan memiliki asas domisili. Artinya, jika sebuah akta kelahiran hilang atau rusak dan ingin dibuat kembali atau diperbaiki bisa disesuaikan dengan domisilinya. Sebagai contoh, jika seseorang lahir di Sleman kehilangan atau rusak akta kelahirannya dan saat ini ia tinggal di Bekasi, maka tidak perlu mengurus ke Sleman. “Tinggal mengurus saja ke Dukcapil yang ada di Bekasi. Saat ini sudah tidak ribet lagi, hal ini untuk memudahkan masyarkat,” kata dia.

Lalu, apakah tanda tangan dan foto e-KTP bisa diganti? Zudan menjawab bisa diganti dengan datang ke Dukcapil setempat karena harus direkam ulang tanda tangan dan fotonya. Tetapi, NIK-nya dan sidik jarinya tetap sama.

Tags:

Berita Terkait