Begini Instruksi Mendagri Soal Pengawasan Pungli
Berita

Begini Instruksi Mendagri Soal Pengawasan Pungli

Instruksi ditujukan kepada seluruh kepala daerah, terkait dengan pungli bansos, kepegawaian dan pelayanan publik.

FAT
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Pada 24 Oktober 2016 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Instruksi ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 286 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Instruksi itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Kepada mereka, Tjahjo menginstruksikan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki risiko terjadinya pungli.

“Melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, antara lain dengan cara memasang spanduk “bebas pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan,” bunyi diktum kedua Inmendagri sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Senin (31/10).

Selain itu, Mendagri juga menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk memerintahkan inspektur provinsi dan inspektur kabupaten/kota untuk segera melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli. (Baca Juga: Aplikasi LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS)

Instruksi ini khususnya pada area perizinan dengan beberapa titik. Mulai dari penerbitan izin mendirikan bangunan, penerbitan izin gangguan, penerbitan izin trayek, penerbitan izin pertambangan, penerbitan izin perhubungan darat, perhubungan laut, dan perhubungan udara, rekomendasi tidak sengketa tanahdan penerbitan izin usaha.

Selain itu, instruksi ini juga berkaitan dengan pungli di sektor hibah dan bantuan sosial (bansos) dengan fokus pencairan dana hibah dan bansos dan pemotongan dana bansos. Instruksi in juga terkait pengawasan di bidang kepegawaian dengan fokus mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap. (Baca Juga: Presiden: Biar Jumlahnya Kecil, yang Namanya Pungli Menjengkelkan)

Sedangkan instruksi di sektor pendidikan fokusnya adalah pencairan bantuan operasi sekolah (BOS) dan pemotongan uang makan guru. Instruksi pengawasan dana desa terkait dengan pemotongan dana desa dan pengambilan bunga bank dan penempatan dana desa. Untuk pengawasan dalam pelayana publik fokusnya adalah penyaluran beras miskin, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan dan pelayanan pada satuan administrasi manunggal satu atam (SAMSAT).

Instruksi pengawasan pada pengadaan barang dan jasa fokusnya adalah perencanaan pengadaan dan penentuan pemenang. Instruksi ini juga berkaitan dengan kegiatan lain yang memiliki risiko penyimpangan. Dalam instruksi ini, Gubernur, Bupati/Walikota dipersilakan memberikan sanksi pada aparatur sipil negara dan perangkat daerah yang terbukti melakukan pungli.

Dalam instruksi ini, Mendagri meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan inspektur provinsi dan inspektur kabupaten/kota untuk melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Mendagri Cq. Inspektur Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 5 setiap bulannya melalui aplikasi pelaporan “saberpungli” pada website Kemendagri.

“Melaksanakan Instruksi Mendagri ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum Keenam Inmendagri tersebut. (Baca Juga: Ini Ancaman Mendagri untuk Kepala Daerah Pelaku Pungli)

Tembusan Inmendagri itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Mensesneg, Seskab, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Ombudsman RI, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tags:

Berita Terkait