“Putusan sengketa pemilihan umum di PTUN pun final dan mengikat sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum bandung, kasasi atau peninjauan kembali,” tegasnya.
Selanjutnya, PERMA No. 6 Tahun 2017, Ia mengatakan PERMA ini untuk mempersiapkan hakim khusus dalam sengketa proses pemilihan umum atau hakim khusus tata usaha negara pemilihan umum yang selanjutnya disebut hakim khusus adalah hakim karier di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa proses pemilihan umum.
Nantinya, Ketua PTUN mengusulkan hakim PTUN yang sudah memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan oleh UU kepada Ketua MA untuk menjadi hakim khusus. Paling sedikit 3 hakim yang diusulkan oleh Ketua PTUN dengan mempertimbangkan jumlah perkara pada masing-masing pengadilan TUN.
Persyaratan untuk menjadi hakim khusus mengadili pemilihan umum adalah hakim karier yang menguasai pengetahuan tentang pemilihan umum, dan telah melaksanakan tugas sebagai hakim minimal 3 tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 tahun.
“Saat ini sedang diselenggarakan pendidikan hakim khusus di Pusat Diklat Hakim, Mega Mendung, Bogor, untuk mengantisipasi perkara sengketa pemilihan umum. Maka, dari itu perlu disiapkan hakim-hakim khusus yang menangani,” tandasnya.
















