Begini Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum di AKPI
RAT 2021 AKPI

Begini Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum di AKPI

Mengirimkan surat permohonan ke Ketua Umum AKPI untuk meminta bantuan atau pendampingan hukum. Selanjutnya Ketua Umum memberikan disposisi ke Bidang Bantuan Hukum AKPI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan terhadap kurator anggota yang menghadapi masalah hukum.

CR-28
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2021 AKPI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021) lalu. Foto: RES
Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2021 AKPI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021) lalu. Foto: RES

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021) kemarin. Dalam RAT bertajuk "AKPI Mewujudkan Kesehatan & Kepastian Berbisnis Melalui Peran Kurator dan Pengurus yang Profesional & Berintegritas" ini terdapat aspirasi yang disampaikan sejumlah anggota AKPI. Salah satu diantaranya perihal kejelasan pemberian bantuan hukum bagi para Kurator dan Pengurus AKPI yang terjerat kasus hukum.

Sebagai seorang yang dimandatkan UU No. 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim, kurator yang terjerat masalah hukum bukan hal baru. Misalnya, pada tahun 2014, pernah terjadi laporan terhadap dua kurator berinisial ASN dan IZ yang tengah melaksanakan tugas profesinya. Saat itu, kurator ASN dan IZ dituding dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta memberi keterangan palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.

Kala itu, ASN mengklaim tengah menjalankan mandat UU Kepailitan dan PKPU dengan baik. Nahas, keduanya tidak hanya dilaporkan ke pihak kepolisian, namun juga dilayangkan gugatan perdata. Bahkan, terdapat 5 laporan kepolisian dan 6 gugatan perdata yang dihadapi oleh ASN dan IZ. Keduanya, pernah meminta perlindungan AKPI. Enam gugatan itu, diantaranya gugatan ke PTUN Bandung terhadap SK Lelang eksekusi harta pailit dan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tim kurator terhadap penyewa lahan Kymco di PN Jakarta Selatan. Pengadilan pun akhirnya memenangkan tim kurator. Kasus kriminalisasi dan gugatan terhadap kurator saat melaksanakan tugas profesinya masih terjadi.

Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan program pemberian bantuan hukum adalah satu hal yang terus didorong agar anggota merasa terlindungi ketika melaksanakan tugas profesinya. “Kapanpun bantuan hukum AKPI siap mendampingi anggotanya dan ini sudah dilakukan di beberapa kasus. AKPI aktif mendampingi memberi bantuan hukum hingga selesai. Bahkan sampai berakhir dengan sangat baik,” kata Jimmy saat ditemui usai RAT AKPI 2021. (Baca Juga: Sah! Ini Poin Perubahan Kode Etik Kurator dan Pengurus AKPI)

Dia menjelaskan bantuan hukum yang diberikan sama seperti halnya bantuan atau jasa hukum yang disediakan advokat. Hanya saja perbedaannya terletak pada sifat volunteer (sukarela) disediakan oleh organisasi dan tidak komersial karena memang memiliki fokus utama untuk membantu kurator yang menjadi anggota AKPI yang terjerat kasus hukum.

Untuk mendapat bantuan hukum itu terdapat mekanisme yang harus dilakukan. Tahapan pertama, yang paling utama agar mendapat bantuan hukum bagi kurator dan pengurus AKPI mengajukan atau mengirimkan surat permohonan bantuan/pendampingan hukum kepada Ketua Umum AKPI. Organisasi tidak dapat secara aktif langsung menawarkan, melainkan harus anggota yang tersangkut masalah hukum sebagai pihak yang aktif meminta bantuan kepada AKPI.

“Surat tersebut menjelaskan masalah hukum apa yang menimpa kurator tersebut ketika menjalankan tugas profesinya,” kata Jimmy.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait