Begini Mekanisme Pemeriksaan Merek dalam Proses Pendaftaran Merek
Terbaru

Begini Mekanisme Pemeriksaan Merek dalam Proses Pendaftaran Merek

Salah satu tahapan yang paling penting dalam pendaftaran merek adalah Pemeriksaan Substantif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pemeriksa Merek Utama DJKI, Lusi Dekrisna. Foto: DJKI
Pemeriksa Merek Utama DJKI, Lusi Dekrisna. Foto: DJKI

Merek sebagai tanda yang membedakan satu produk dengan lainnya merupakan kekayaan intelektual yang sangat penting untuk didaftarkan sebagai pelindungan aset perusahaan. Dalam pendaftaran merek, sifatnya bukan pemberian izin tetapi hak sehingga harus melalui pemeriksaan yang seksama agar tidak melanggar hak orang lain.

Pendaftaran melalui pemeriksaan ini yang seringkali belum dipahami masyarakat dan memakan waktu kurang lebih sembilan bulan. Ada beberapa tahapan pendaftaran merek, mulai dari masa pengumuman sampai penerbitan sertifikat (terdaftar) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Saat masuk permohonan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Selesai pemeriksaan formalitas lalu diumumkan jangka waktu dua bulan. Setelah pengumuman selesai maka dilakukan pemeriksaan substantif dilakukan dalam waktu 150 hari, dan apabila tidak ada penolakan maka bisa diterbitkannya sertifikat,” kata Pemeriksa Merek Utama, Lusi Dekrisna, Rabu, (5/4), sebagaimana dikutip dari laman resmi DJKI

Baca Juga:

Lebih lanjut, Lusi menjelaskan bahwa salah satu tahapan yang paling penting dalam pendaftaran merek adalah Pemeriksaan Substantif. Ini adalah tahapan ketika dilaksanakan pemeriksaan terhadap substantif merek yang dimohonkan pendaftarannya berdasarkan ketentuan pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang (UU) Merek. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menambahkan bahwa hasil putusan substantif bisa berupa penerimaan atau usulan penolakan. Usulan penolakan biasanya memiliki dua alasan dasar.

“Yang pertama usulan penolakan absolut (Absolute Grounds for Refusal) yakni penolakan yang sifatnya universal dan bersifat objektif. Yang kedua, penolakan Relatif (Relative Grounds for Refusal), penolakan yang terjadi karena alasan yang subjektif atau bergantung pada pengetahuan pemeriksa berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan merek yang berlaku,” terang Kurniaman. 

Lusi juga menambahkan beberapa penyebab yang membuat merek tersebut ditolak absolut. Yang pertama, merek bisa ditolak secara absolut jika menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum, nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem, tanda atau cap atau stempel yang digunakan oleh lembaga atau pemerintah. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait