Begini Nasib ALB dan Seleksi ALB Notaris Pasca Penunjukan Irfan Ardiansyah Sebagai Ketum INI
Utama

Begini Nasib ALB dan Seleksi ALB Notaris Pasca Penunjukan Irfan Ardiansyah Sebagai Ketum INI

Proses ALB yang sudah dilakukan dan terjadi sebelum penunjukan Irfan Ardiansyah sebagai Ketum INI tetap dihormati dan dinyatakan berlaku. Namun penerbitan SK tersebut akan berpengaruh pada proses seleksi ALB dan Magang Bersama (Maber) sampai adanya putusan inkracht.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Dirjen AHU Widodo secara resmi menyerahkan SK Perubahan AD INI kepada Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah didampingi Sekum INI Amriyati Amin di Gedung Ditjen AHU Kemenkum Jakarta, Jumat (24/1/2025). Foto: FNH
Dirjen AHU Widodo secara resmi menyerahkan SK Perubahan AD INI kepada Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah didampingi Sekum INI Amriyati Amin di Gedung Ditjen AHU Kemenkum Jakarta, Jumat (24/1/2025). Foto: FNH

Irfan Ardiansyah resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (Ketum INI) periode 2023-2026 setelah Surat Keputusan (SK) diserahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, pada Jumat (24/1). Namun penyerahan SK ini masih dipertanyakan oleh Ketum INI Hasil Kongres XXIV Tri Firdaus karena proses kasasi yang masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA). 

Merespons pernyataan tersebut, Widodo menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia berharap hakim yang menangani kasasi dapat menemukan kebenaran, sehingga menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya. 

“Proses hukum tetap akan berjalan, para pihak yang kemudian ingin menyelesaikan secara hukum juga dilakukan monggo saja. Kalau memang harus disidangkan kita berharap kepada yang mulia hakim bisa menemukan kebenaran yang seadil-adilnya, keputusan yang seadil-adilnya,” kata Widodo dalam jumpa pers pasca penyerahan SK kepada Irfan Ardiansyah. 

Dengan penunjukan Irfan Ardiansyah sebagai Ketum INI maka satu hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana status Anggota Luar Biasa (ALB) notaris serta seleksi ALB dan juga magang bersama? 

Widodo menjelaskan seluruh proses ALB yang sudah dilakukan dan terjadi sebelum penunjukan Irfan Ardiansyah sebagai Ketum INI tetap dihormati dan dinyatakan berlaku. Hanya saja kedepannya diperlukan adanya penataan dan perbaikan, baik itu penataan keanggotaan INI maupun kepengurusan INI. Di sisi lain, Ditjen AHU juga akan mengembalikan seluruh kewenangan PP INI, termasuk kewenangan melaksanakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). 

“Teman-teman pengurus pusat INI akan melakukan penataan, baik dari kepengurusannya seperti yang tadi sudah dikatakan, dan penataan keanggotaannya. Tapi pada masa lalu yang sudah dilakukan, kita akui dan hargai tanpa merugikan pihak-pihak calon notaris baru. Dan kita harap di 2025 ini kita sudah bisa delivery-kan kewenangan UKEN itu menjadi kewenangan pengurus pusat INI, pemerintah tidak lagi terlibat. Pemerintah dalam hal ini hanya memfasilitasi saja dan kalau INI mampu menyelenggarakan ya sudah,” jelas Widodo. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info