Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Hiariej, seperti dilansir Antara menjelaskan bahwa fungsi tersebut dijalankan berdasarkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dimaksudkan untuk tetap mempertahankan pemisahan tugas antara polisi, jaksa, dan hakim.
“Pemisahan tugas merupakan diferensiasi fungsional yang menjadi asas dalam sistem peradilan pidana,” tegas Eddy.
Ia mengatakan dalam penegakan hukum polisi memegang peran sebagai penyidik utama dalam suatu perkara, sementara penyidik pendukung turut membantu dalam proses penyidikan. Penyidik pendukung ini bukan berasal dari jajaran hakim yang menangani sebuah perkara namun, terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Indonesia tidak menerapkan sistem hakim penyidik karena sistem hukum yang dianut merupakan sistem hukum campuran antara civil law dan common law). Tugas penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan oleh pihak kepolisian dan jaksa. Meskipun tidak memiliki hakim penyidik, dalam beberapa kasus tertentu, hakim di Indonesia dapat memerintahkan penyelidikan lebih lanjut atau mengeluarkan perintah terkait penyidikan.
















