Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020. Penerbitan beleid itu didasarkan Pasal 60 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini. |