Selain itu, perusahaan PJP juga harus memastikan ia dapat melengkapi dan menjalankan kewajiban di atas. Pelanggaran atau kewajiban yang tidak dijalankan, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama, dan/atau pencabutan izin sebagai PJP.
Penyelesaian Kewajiban
Dalam hal pencabutan izin PJP, PJP wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban penyelesaian sistem pembayaran terhadap pengguna jasa hingga pihak yang bekerja sama. PJP dapat menyampaikan kepada BI rencana tindak lanjut penyelesaian sistem pembayaran, agar dapat ditentukan mekanisme hingga jangka waktu penyelesaian seluruh kewajiban. Perpanjangan waktu terhadap penyelesaian sistem pembayaran dapat dilakukan apabila permohonan PJP disertai alasan dan usulan jangka waktu perpanjangan yang dibutuhkan. Mekanismenya dapat dilakukan melalui surat tertulis kepada BI paling lambat 30 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian kewajiban yang ditetapkan oleh BI.
Lantas, bagaimana status pencabutan izin PJP pada masa perpanjangan waktu penyelesaian sistem pembayaran?
Menurut Jeany Tabita, BI dapat melakukan pencabutan izin yang disertai dengan tindak lanjut penyelesaian kewajiban dengan menyerahkan kewajiban PJP kepada Balai Harta Peninggalan (BHP). Segala dampak yang timbul atas kewajiban PJP dengan pengguna jasa maupun pihak yang bekerja sama menjadi tanggung jawab PJP saat BI telah melakukan pencabutan izin. Terhadap tindakan lanjut penyerahan kewajiban dari PJP ke BHP, maka PJP dapat mengenakan biaya transfer yang dibebankan pada kewajiban yang akan diserahkan ke BHP.
Namun, perlu diketahui, evaluasi terhadap izin PJP juga berlaku terhadap izin yang telah dicabut berdasarkan permohonan dari PJP. Ini termasuk, jika terdapat pembatalan permohonan pencabutan izin dari PJP pada saat proses penyelesaian kewajiban atau proses pencabutan izin.
“Pembatalan yang dimaksud dapat diajukan secara tertulis kepada BI dengan menyertakan alasan pembatalan pencabutan izin, upaya perbaikan yang telah dilakukan terhadap aktivitas sistem pembayaran yang diselenggarakan, dan komitmen PJP untuk menjalankan aktivitas sistem pembayaran kembali sesuai dengan ketentuan BI. Berdasarkan permohonan pencabutan izin atau evaluasi tersebut, maka BI akan mengeluarkan persetujuan atau penolakan atas pencabutan izin PJP,” pungkas Vera Ridhani.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law (BE Partners).
















