Begini Sebaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia 2019-2021
Utama

Begini Sebaran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia 2019-2021

Literasi masyarakat tentang bantuan hukum masih perlu ditingkatkan. Pemda harus ikut mendorong lahirnya organisasi-organisasi bantuan hukum di daerah.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

LBH Bhakti Alumni Unib salah satu PBH yang mendapatkan akreditasi A dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Direktur LBH ini, Husni Tamrin menyarankan agar Pemerintah terus membuka ruang bagi setiap masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan layanan hukum tanpa memandang perkara yang dihadapinya. Bukankah setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum?

Di Bengkulu sendiri, jelas Husni Tamrin, jumlah OBH belum memadai. Selain masih menumpuk di kota Bengkulu, PBH di 9 kabupaten dan 1 kota juga belum proporsional. Yang ada baru di Rejanglebong (2), Bengkulu Selatan (1), dan kota Bengkulu (7). Sebaliknya, di tujuh kabupaten lain belum ada PBH yang lolos akreditasi. “Belum ada yang memiliki akses bantuan untuk orang tidak mampu,” ujarnya kepada hukumonline.

(Baca juga: Sewindu UU Bantuan Hukum, Ini 4 Saran dari YLBHI).

Akses terhadap keadilan masih tersumbat antara lain karena minimnya pengetahuan masyarakat. Menurut Husni Tamrin, ini juga tantangan bagi PBH di Bengkulu. Belum semua warga masyarakat memahami layanan hukum yang diberikan negara melalui PBH.

Tantangan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah ketidaksinkronan pandangan aparat penegak hukum mengenai bantuan hukum. Di satu sisi, UU Bantuan Hukum tak membatasi perkara yang dapat ditangani PBH dilihat dari ancaman hukuman atau jensi perkaranya. Di sisi lain, ada aparat penegak hukum yang berpatokan bahwa yang wajib didampingi pengacara hanya perkara yang ancaman pidananya lima tahun ke atas, plus perkara anak berhadapan dengan hukum dan perkara narkoba. Perbedaan pandangan ini perlu dijernihkan jika ingin program bantuan hukum berhasil.

Husni Tamrin mengingatkan kebijakan yang telah dituangkan dalam UU Bantuan Hukum. “UU Bantuan Hukum memberikan ruang untuk seluruh masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa memandang perkara yg dihadapinya asalkan orang tersebut tidak mampu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait