Begini Skema Jual Beli Minyak Bumi untuk Pertamina
Berita

Begini Skema Jual Beli Minyak Bumi untuk Pertamina

Mulai berkewajiban menawarkan produksi ke Pertamina, negoisasi, hingga penunjukan langsung dituangkan dalam kontrak jangka panjang selama 12 bulan. Permen ESDM ini dinilai untuk mengurangi impor minyak mentah oleh Pertamina dalam memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Lantas waktu yang diatur soal kewajiban penawaran ke pihak Pertamina dilaksanakan paling lambat tiga bulan. Tentunya, sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor terhadap seluruh volume minyak bagian kontraktor. Baca Juga: Ini Keuntungan Negara Ambil Alih Blok Migas Rokan

 

Arcandra melanjutkan seluruh KKKS sudah menyatakan kesediaannya secara suka rela menjual hasil produksi crude bagian mereka ke pihak PT Pertamina. Kepastian itu setelah Kementerian ESDM mengumpulkan para KKKS tingkat besar. “Mungkin ada business to business-nya seperti apa harganya? Silahkan berhubungan langsung dengan Pertamina,” ujarnya.

 

Menurutnya, penunjukan langsung kontraktor oleh pihak Pertamina dilakukan setelah hasil negoisasi dalam pembelian minyak bumi bagian kontraktor terjadi. Penunjukan langsung yang dilakukan Pertamina terhadap kontraktor dapat dituangkan dalam kontrak jangka panjang selama 12 bulan.

 

Setelah dilakukan negosiasi antara kontraktor atau afiliasinya dengan PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, keduanya wajib melaporkan hasil negosiasi itu kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

 

Baginya, terbitnya Permen ESDM ini dapat mengurangi aktivitas impor yang dilakukan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi. Terlebih, nilai impor minyak bumi jauh lebih besar dibanding ekspor sektor minyak bumi dari Indonesia ke luar negeri. Baca Juga: Mengintip Kewajiban Kontraktor dalam Permen ESDM Kontrak Bagi Hasil Gross Split

 

Pelaksanaan Permen 42/2018 lebih lanjut ditetapkan oleh Ditjen dan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) sesuai kewenangannya. “Yang pasti, aturan tersebut telah dundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)."

 

Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi menilai terbitnya Permen ESDM ini sebuah langkah bagus. “Ini langkah bagus untuk mengurangi impor minyak mentah yang diolah di kilang Pertamina dalam memenuhi kebutuhan BBM. Langkah mengurangi impor minyak mentah ini juga untuk melindungi nilai rupiah dari tekanan faktor dari luar,” katanya.

Tags:

Berita Terkait