Begini Tanggapan MK Soal Wacana Presiden Dua Periode Maju Jadi Cawapres
Terbaru

Begini Tanggapan MK Soal Wacana Presiden Dua Periode Maju Jadi Cawapres

Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK RI.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Berkenaan pemberitaan di media massa mengenai isu presiden yang telah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana disampaikan Fajar Laksono, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang sekaligus menjalankan fungsi kejurubicaraan, MK menyampaikan sejumlah tanggapan/klarifikasi.  

“Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK RI,” demikian bunyi keterangan resmi MK yang diterima Hukumonline, Kamis (15/9/2022).   

MK menjelaskan pernyataan tersebut merupakan respon jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp (WA), bukan dalam forum resmi, doorstop. Apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.

Baca Juga:

Selain menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi. Karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini ia membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon kerap mendiskusikan isu-isu publik aktual sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan. “Sehubungan dengan itu, saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan, sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif,” demikian tanggapan MK.  

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso melontarkan pandangan tidak ada aturan larangan bahwa presiden yang sudah menjabat selama dua periode, maju kembali sebagai cawapres pada pemilihan berikutnya, mendapat sorotan dan kritikan sejumlah elemen masyarakat, salah satunya dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).  

Sebagaimana dikutip sejumlah media, Fajar mengaku dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh atau tidak boleh. Hanya saja, bila melihat Pasal 7 UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Dengan kata lain, bunyi pasal tersebut memang tidak melarang bagi presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali sebagai wakil presiden pada pemilu mendatang. “Mengenai hal itu, UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal presiden atau wakil presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022) kemarin.     

Tags:

Berita Terkait