PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) mengajukan permohonan permohonan pailit terhadap PT Jaring Data Interaktif (JDI). Permohonan ini diajukan lantaran JDI belum membayar utangnya sebesar Rp738.750.000 ke BEJ, berdasarkan nota kesepahaman 3 Maret 1999. Pada persidangan yang berlangsung hari ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak JDI maupun kuasa hukumnya tidak hadir.