ANT | Sandy Indra Pratama
Tervonis mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng (71) tidak akan menempuh jalur hukum melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonisnya 3,5 tahun penjara dan sudah mengikat (inkrah).
"Kami tak mengajukan banding atas putusan di tingkat pertama pengadilan dan klien kami menerima putusannya," ujar kuasa hukum terdakwa, Yusuf Gunco di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, keputusan yang diambilnya itu setelah kliennya HPA Tenriadjeng menerima semua putusan pengadilan dan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Bukan cuma hukuman badan 3,5 tahun penjara, tervonis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar dengan waktu pengembalian selama satu bulan terhitung sejak pembacaan vonis.
Bila terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka kekayaan terdakwa akan disita negara atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.
Dalam isi putusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, terdakwa Tenriadjeng tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
Yusuf Gunco mengungkap keinginan untuk menerima putusan majelis hakim itu merupakan keinginan dari kliennya sendiri yang menyatakan telah menerima putusan tersebut. “Tinggal menunggu saja surat penetapannya dari majelis hakim," singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah humas Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, sejauh ini pihak dari Tenriadjeng belum mengajukan surat pernyataan banding ke panitera Pengadilan Tipikor Makassar. "Kan batas waktu yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya banding cuma tujuh hari, terhitung sejak pembacaan putusan," katanya.