Belajar dari Kegagalan TGPTPK
Berita

Belajar dari Kegagalan TGPTPK

Walaupun sudah almarhum, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) masih bisa mengajarkan kita untuk mengantisipasi berbagai kesukaran yang dihadapinya dalam melaksanakan tugas. Apalagi, Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang akan dibentuk embrionya adalah TGPTPK.

Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Belajar dari Kegagalan TGPTPK
Hukumonline

Niat dibentuknya TGPTPK pada mulanya memang baik, yaitu sebagai salah satu upaya untuk menangani berbagai masalah yang bergolak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini.

Pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo yang berbicara dalam seminar bertajuk "Performance Review dan Pengembangan Diskursus TGPTPK dalam Rangka Pembentukan Komisi Anti Korupsi" mengidentifkasi dua masalah besar yang melatarbelakangi pembentukan TGPTPK.

Pertama, mekanisme hukum yang ada dianggap kurang mampu untuk menangani pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas. Pasalnya, terjadi dualisme dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, yaitu antara polisi dan kejaksaan.

Di satu sisi, UU Nomor 3 Tahun 1971 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan Jaksa Agung sebagai koordinator dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Sementara di sisi lain, KUHAP menentukan kepolisian sebagai koordinator penyelidikan dan penyidikan. Buntutnya, dalam praktek, kepolisian memiliki unit khusus untuk penanganan tindak pidana korupsi.

Kedua, efisiensi dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi sangat rendah. Sekalipun telah dilaporkan sebagai negara ketiga terkorup di dunia, tidak satu pun koruptor yang dipenjara. Akibatnya, masyarakat selalu mempunyai kecurigaan dan apatisme terhadap kemampuan sistem hukum, aparat hukum, dan budaya yang ada untuk memberantas korupsi.

Tim asistensi Jaksa Agung

Dalam perjalanannya, TGPTPK dihadang berbagai keterbatasan dan kendala interen maupun ekstern. Hal ini diungkapkan oleh Kamanto Sunarto, salah satu anggota tim performance review atas TGPTPK. Menurutnya, keterbatasan dan kendala tersebut dapat dibagi dalam tiga lingkup, yaitu kewenangan dan kemandirian TGPTPK, serta resistensi dari lembaga lainnya.

Kewenangan TGPTPK mencakup dua hal, yaitu koordinasi penyidikan dan koordinasi penuntutan. Namun dalam hal penyelidikan, Kejaksaan Agung lah yang harus memulai berdasarkan laporan warga masyarakat maupun temuan kejaksaan sendiri.

Menurut Harkristuti yang juga anggota tim seperti Kamanto, dengan demikian TGPTPK menjadi semacam tim asistensi belaka bagi Jaksa Agung. "Laporan harus disampaikan ke lembaga kejaksaan dulu. Jika oleh Jaksa Agung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, baru kasus tersebut diserahkan ke tim gabungan," jelas Harkristuti.

Dengan demikian, kewenangan TGPTPK ini sangat terbatas karena penentuan kasus yang akan ditangani olehnya berada di tangan Jaksa Agung. "Tanpa adanya pelimpahan kasus semacam ini dari kejaksaan, Tim Gabungan tidak mempunyai landasan kewenangan untuk mulai bekerja," tegas Harkristuti.

Resistensi

Menurut Kamanto, dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tersangka yang berstatus hakim, TGPTPK mengalami berbagai masalah dengan pihak pengadilan.

Contohnya, prosedur proses perizinan untuk penyitaan dan penggeledahan kasus tersangka berstatus hakim yang dipersulit; putusan praperadilan PN Jaksel yang menyatakan TGPTPK tidak berwenang melakukan penyidikan; dan putusan judicial review MA yang menyatakan PP No. 19/2000 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

Sedangkan resistensi dari pihak Kejaksaan berbentuk tidak diperolehnya dukungan dan adanya perbedaan pendapat dengan Jaksa Agung dalam beberapa hal, seperti pencabutan SP3 tiga konglomerat. Selain itu, ide TGPTPK untuk menyatakan keadaan darurat perang terhadap korupsi dan menjadikan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan extraordinary measures.

Para pengacara pun sepertinya tak ingin kalah berpartisipasi dalam melakukan resistensi, baik secara langsung maupun tidak langsung. "Umpamanya saja, terjadi kedatangan tim penasehat hukum ke kantor TGPTPK pada 24 Agustus 2000 yang diikuti peristiwa perang mulut dan tindakan gebrak meja oleh Ketua TGPTPK dan tim pengacara itu," ujar Kamanto.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator ICW, Teten Masduki mengungkapkan nada yang cukup berbeda tentang kinerja TGPTPK. Menurutnya, kasus yang dilimpahkan ke  TGPTPK tidak dapat di-follow-up secara efektif karena kapasitas tim itu yang terlalu kecil. "Seharusnya TGPTPK hanya dikhususkan untuk memberantas atau membersihkan korupsi di kalangan aparat penegak hukum dulu, harus ada prioritas," kata Teten.

Selain itu, Teten juga mengatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas TGPTPK dalam penanganan kasus tidak ada, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat. "Sebaiknya, ada semacam advisory court seperti di Hong Kong di mana kasus yang akan diajukan ke pengadilan diteliti dulu, sehingga masyarakat tidak curiga jika kasus tersebut tidak diteruskan ke pengadilan," papar Teten.

Rekomendasi

Menilik berbagai keterbatasan dan kendala yang dihadapi TGPTPK, tim performance review TGTPK menyampaikan beberapa rekomendasi, baik untuk perbaikan RUU tentang KPTPK maupun untuk perumusan ketentuan lain dalam pertautan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Secara umum, tim peneliti menyarankan agar kesejahteraan polisi, jaksa, dan hakim ditingkatkan. Selain itu, adanya pendidikan polisi, jaksa, dan hakim baru yang relatif masih jujur dan berintegritas moral, serta prosedur untuk memanggil, memeriksa, menangkap dan menahan seseorang lebih disederhanakan.

Khusus menyangkut hakim, tim peneliti menyarankan agar dissenting opinion yang transparan perlu diatur, teori pembuktian negatif ditinjau kembali, ada sanksi hukum bagi hakim yang tidak mampu atau tidak ingin menuntaskan perkara yang ditangani, dan kemungkinan adanya hakim ad hoc pada pengadilan khusus korupsi.

Bagi KPTPK yang masih dalam tahap penggodokan, tim peneliti menyarankan agar ketentuan dalam UU-nya berlaku juga bagi anggota dan mantan anggota TNI dan Polri. Selain itu, perlu dipikirkan berbagai kemungkinan, seperti adanya penyelidik, penyidik dan penuntut ad hoc dari luar, serta penasehat komisi berstatus ad hoc.

Ada pepatah mengatakan, hanya keledai yang terantuk batu yang sama dua kali. Maksudnya, kita harus belajar dari pengalaman agar tidak melakukan kesalahan yang sama berulang-ulang. Dalam konteks ini, kita perlu belajar dari kegagalan TGPTPK. Kalau tidak, bisa-bisa kita disamakan dengan keledai, siapa yang mau?

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info