Belajar Memberantas Korupsi dari Negara Tetangga
Berita

Belajar Memberantas Korupsi dari Negara Tetangga

KPK ingin belajar dari Malaysia, Brunei, dan Singapura, yang telah puluhan tahun memiliki badan anti korupsi.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Anti Corruption Bureau of Brunei Darussalam telah berdiri sejak 1982. Lembaga ini telah berdiri sebelum Brunei dinyatakan merdeka. Menurut ketua lembaga ini, dalam satu tahun lembaganya menerima 200 pengaduan lebih. Namun, hanya sepertiganya saja yang ternyata mempunya unsur korupsi.

 

Selain itu, karena banyak kasus yang tidak cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan, maka dalam satu tahun kasus yang masuk ke pengadilan hanya sekitar 11 atau 12 kasus.

 

Niat KPK untuk belajar dari lembaga-lembaga tersebut, tampaknya dapat terwujud jika melihat isi nota kesepahaman yang ditandatangani lembaga anti korupsi di empat negara itu.

 

Dalam nota kesepahaman itu, disebutkan bahwa kerjasama antar lembaga dapat berupa pelatihan, kursus, pertukaran ahli dan SDM dalam bidang-bidang seperti akuntansi forensik, komputer forensik, teknik forensik, polygraph dan analisa suara.

 

Selain itu kerjasama juga dimaksudkan untuk tukar-menukar informasi dalam berbagai hal, antara lain informasi mengenai metodologi dan modus operandi, maupun informasi data intelijen yang relevan.

  

Lepas dari hal diatas, seperti disebutkan oleh Ketua BPR Malaysia, kemauan memberantas korupsi tentu menjadi poin nomor wahid. Mengutip komentar Mat Noor, "tanpa political will, apalah jadinya".

Tags: