Kementerian ESDM menjelaskan tujuan perubahan Permen ini untuk memberikan kepastian dan menaik investor. “Perubahan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Untuk diketahui, ketentuan Pasal 24 yang dihapus adalah mengatur mengenai pemberlakuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split bagi pengelolaan terhadap wilayah kerja yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang, serta wilayah kerja yang akan berakhir dan diperpanjang.
Perubahan ini merupakan realisasi janji Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu. Saat itu menteri Arifin menginformasikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian skema cost recovery sebelum menerapkan fleksibilitas bentuk kontrak.
"Kita upayakan tahun ini. Tapi kita lagi siapkan dulu cost recovery kan kita mau benerin dulu," ujar Arifin.
Kajian terhadap rencana penerapan kembali skema kontrak cost recovery ditujukan untuk memastikan potensi penerimaan negara jika skema ini diterapkan secara bersamaan dengan skeman gross split sebagaimana yang diatur dalam Permen terbaru.
“Supaya efisiensinya bisa semaksimal mungkin sehingga pendapatan kedua pihak bisa naik dari pada pengeluaran expensive-nya yang mubazir," terang Arifin.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
















