Belum Ada Draf PP Anak Luar Nikah
Berita

Belum Ada Draf PP Anak Luar Nikah

Tergantung pada usulan Kementerian Agama.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Pemerintah belum ajukan draf PP anak luar nikah pasca Putusan MK. Foto: Sgp
Pemerintah belum ajukan draf PP anak luar nikah pasca Putusan MK. Foto: Sgp

Hampir dua bulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui hubungan perdata anak luar nikah dengan ayah biologisnya, pemerintah belum mengajukan draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Anak Luar Nikah. Padahal, putusan Mahkamah Konstiusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Serangkaian diskusi digelar baik oleh kalangan akademisi dan ulama, maupun hakim dan advokat.  Salah satu solusi yang ditawarkan adalah agar pemerintah segera menyusun PP tentang anak luar nikah. Pembentukan PP secara normatif merupakan amanat UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 43 ayat (2) menegaskan kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan diatur lebih lanjut dalam PP. Berarti amanat pembentukan PP itu sudah lebih 35 tahun tidak terealisasi.

Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams menegaskan hingga kini belum ada rancangan PP yang masuk ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai pusat legislasi pemerintah. “Belum ada,” ujarnya singkat.

Menurut Wahiduddin, prakarsa pembentukan PP itu harusnya datang dari Kementerian Agama. Sebab, urusan perkawinan dan perceraian menjadi wewenang Kementerian ini. Ditjen Peraturan Perundang-undangan lebih berfungsi sebagai pelaksana harmonisasi RPP itu kelak dengan perundang-undangan lain jika drafnya sudah masuk. Secara teknis, Kementerian Agama meminta izin presiden untuk menyusun rancangan PP baru kemudian ke Ditjen Peraturan Perundang-Undangan.

"Kalaupun harus diajukan PP ya itu harus dari Kementerian Agama. Karena pemrakarsa bidang tugas perkawinan itu kan Kementerian Agama," ujar Wahiduddin kepada hukumonline, Rabu (4/4).

Dorongan agar pemerintah  menyusun PP pasca putusan Mahkamah Konstitusi antara lain datang dari M Nurul Irfan. Akademisi yang menjadi ahli dalam perkara judicial review Undang-Undang Perkawinan itu berpendapat petunjuk teknis hubungan perdata anak luar nikah dengan orang tuanya perlu agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Kalau tidak ada PP atau petunjuk teknis yang lebih detil, Irfan khawatir polemik mengenai status anak luar nikah akan berkepanjangan.

Apalagi selang sebulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya. MUI menegaskan putusan MK telah memunculkan pertanyaan tentang kedudukan anak hasil zina terkait dengan hubungan nasab, waris, dan wali nikah dari anak hasil zina dengan pria yang menyebabkan kelahirannya.

Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyinggung masalah ini di DPR akhir Maret lalu. Kementerian Agama, kata dia, akan mencari jalan terbaik untuk mengatasi perdebatan ini. Namun ia tak menyinggung apakah akan menyusun RPP atau tidak.

Tags:

Berita Terkait