Belum Ada Solusi Kemelut Wadah Tunggal
OPINI

Belum Ada Solusi Kemelut Wadah Tunggal

Sudah selayaknya UU Advokat diamandemen, karena memiliki definisi keliru mengenai penegak hukum.

•Bacaan 2 Menit
FH
Penulis Opini

 

Fakta menunjukkan paling tidak sekarang ada empat organisasi advokat yang mengakui sebagai wadah tunggal yaitu IKADIN, AAI, PERADI dan KAI. Sungguh hipokrit kalau kita memutuskan dan mempertahankan konsep wadah tunggal yang usang, tidak sesuai dengan nafas demokrasi dan reformasi, dipaksakan dari atas atau menentang aspirasi advokat yang menginginkan multi bar associations atau federation of bar associations. Menghubungkan bentuk federasi dengan negara kesatuan adalah pandangan sempit, naif dan jauh dari sifat kenegarawanan (statesmanship). Padahal, jelas sejarah dan aspirasi advokat tidak menginginkan wadah tunggal.

 

Perjuangan menuju organisasi advokat yang sesuai aspirasi advokat Indonesia akan terus berlangsung walaupun langit runtuh. FIAT JUSTITIA RUAT COELUM.

 

*Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

Frans H. Winarta

Anggota Dewan Penyantun YLBHI, mantan Anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional RI

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info