Belum Dibentuk, Independensi OJK Diragukan
Berita

Belum Dibentuk, Independensi OJK Diragukan

Dewan Komisioner OJK akan sulit bersikap objektif karena ingin membalas budi kepada lembaga yang telah membesarkannya.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Dosen ekonomi Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo (kanan) di kantor ICW. Foto: SGP
Dosen ekonomi Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo (kanan) di kantor ICW. Foto: SGP

Meski sudah mendapatkan kepastian hukum dalam pembentukannya nanti, independensi lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih saja diragukan. Komposisi Dewan Komisioner (DK) yang akan ditempati oleh mantan pegawai lembaga keuangan tertentu, menjadi dasar adanya keraguan tersebut. Demikian disampaikan dosen ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, Rabu (2/11), di kantor ICW.

 

Menurut Rimawan, siapa pun yang menjadi DK di OJK akan terlibat secara batin, karena lama bekerja di satu lembaga keuangan. “Mereka akan sulit bersikap objektif karena ingin membalas budi kepada lembaga yang telah membesarkannya,” ujar Ramawan.

 

Hal yang sama terjadi di Amerika Serikat sebelum krisis keuangan global terjadi tahun 2008. Di negeri Paman Sam itu, lembaga sejenis OJK dihuni oleh anggota DK yang sebelumnya bekerja di Goldman Sach. Ketika Goldman Sach terpuruk pada saat krisis keuangan terjadi tahun 2008, merekalah yang mendorong pemerintah untuk segera menyuntikan modal agar Goldman Sach diselamatkan.

 

Seperti diketahui, susunan anggota DK OJK terdiri dari; seorang Ketua merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Lainnya merangkap anggota.

 

Kemudian, seorang Ketua Dewan Audit Merangkap anggota, seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, seorang anggota ex officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, seorang anggota ex officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Sebanyak tujuh orang anggota DK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden.

 

Layaknya proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penentuan calon anggota DK dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang berjumlah sembilan orang. Mereka berasal dari dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Pansel melakukan penilaian dan pemilihan serta menyampaikan calon anggota DK kepada presiden sebanyak tiga orang calon untuk setiap anggota DK kepada presiden.

 

Selanjutnya, presiden memilih dan menyampaikan calon anggota DK sebanyak dua orang calon untuk setiap anggota DK kepada DPR. Pada tahapan tersebut, presiden mengajukan dua orang calon anggota DK untuk dipilih DPR sebagai Ketua DK. Sedangkan komisioner yang tidak terpilih sebagai ketua, diikutsertakan untuk dipilih sebagai anggota DK bersama dengan calon anggota DK lainnya. Dalam melaksanakan kewenangannya, DK menetapkan peraturan OJK, peraturan DK, dan keputusan DK.

Tags: