Belum Lama Berlaku, Permendag 70 Direvisi
Berita

Belum Lama Berlaku, Permendag 70 Direvisi

Untuk meningkatkan akses pasar produk Indonesia.

FNH
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: Sgp
Kementerian Perdagangan. Foto: Sgp
Kementerian Perdagangan sedang menyusun revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan dan Penataan Pasar Tradional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Revisi ini dimaksudkan untuk mempersiapkan Indonesia memasuki pasar regional Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Padahal, Permedag 70 baru diundangkan pada 20 Desember 2013 lalu, dan baru berlaku enam bulan setelah diundangkan. Terbilang bulan, kini revisinya sedang dipersiapkan. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Sri Agustina, membenarkan amandemen Permendag 70 dimaksudkan untuk membuka akses pasar bagi pengusaha dalam negeri, terutama member kepastian berusaha. “Semangatnya member kepastian usaha bagi pelaku usaha yang bergerak di pasar modern atau toko ritel modern,” ujar Sri di kantor Kemendag, Kamis (11/9) kemarin.

Menurut Sri, ada tiga alasan mengapa Permendag itu perlu direvisi. Pertama, perlu ada aturan lebih detil tentang kandungan lokal (local content) berdasarkan jenis, format, dan ukuran pasar. Permendag 70 mengatur kewajiban 80 persen produk dalam negeri di pasar modern tanpa membedakan jenis, format, dan ukuran pasar. Permendag 70 dan revisinya juga akan memuat pengecualian-pengecualian. Bedanya, dulu pengecualian harus atas dasar permohonan. Kini bisa otomatis jika masuk kriteria. Kriterianya apa, kata Sri, masih digodok Kementerian Perdagangan.

Kedua, pengecualian pengenaan 80 persen berlaku terhadap produk yang belum bisa diproduksi di Indonesia dan untuk kebutuhan warga negara itu sendiri yang tinggal di Indonesia, seperti obat-obatan, makanan warga negara Jepang, Korea dan sebagainya.

Ketiga, produk yang diproduksi dalam mata rantai suplai global (global supply chains). Akan ada pengecualian terhadap produk Indonesia yang masuk jaringan mata rantai produk global. Namun Sri memastikan pengecualian itu akan merujuk pada standarisasi agar iklim usaha kondusif dan pelaku usaha mendapat kepastian. Jadi, tidak lagi case by case. “Kriterianya kita perjelas.”

Namun Ketua Asosiasi Merek Indonesia (AMI), Putri K. Wardhani mengatakan Permendag 70 sudah memberikan kesempatan memamerkan produk Indonesia dengan norma kandungan 80 persen kandungan lokal. Ia meminta batasan kandungan lokal itu tetap dipertahankan. “Untuk  menghadapi MEA, Permendag ini sudah tepat. Saya harap tim transisi jangan mengutak-katik Permendag ini,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait