IKAPPI: Tutup Ritel Modern yang Tidak Berizin
Aktual

IKAPPI: Tutup Ritel Modern yang Tidak Berizin

RED/MYS
Bacaan 2 Menit
IKAPPI: Tutup Ritel Modern yang Tidak Berizin
Hukumonline
Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) menilai keberadaan minimarket ataupun ritel modern sudah masuk pada tahap yang menghawatirkan. IKAPPI menduga banyak ritel modern yang menyalahi zonasi atau tidak mengantongi izin.

DPP IKAPPI menerima keluhan dari banyak pedagang di Medan, Surabaya, dan Tangerang. Banyak ritel modern yang beroperasi di sekitar pasar tradisional sehingga berpotensi menurunkan omset pedagang. Padahal jelas, lokasi pasar tradisional merupakan zona yang harus steril dari keberadaan ritel modern.

Belum lagi ditambah maraknya ritel bodong yang tidak mengantongi syarat izin toko modern dan SIUP. Ini bentuk pelanggaran usaha yang tidak boleh didiamkan. Pemerintah harus menindak tegas dengan menutup ritel modern yang tidak mengantongi izin atau melanggar zonasi.

Banyak pedagang di daerah yang berinisiatif untuk menutup paksa ritel modern yang melanggar zonasi dan izin tersebut. Ini terjadi di beberapa daerah seperi di Jawa Tengah dan Kalimantan. DPP IKAPPI mengarahkan agar pedagang melaporkan masalah tersebut terlebih dahulu kepada pihak terkait di daerah agar segera dilakukan penindakan.

Mengingat ritel modern ini semakin mewabah, IKAPPI mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan ritel modern. Apabila ditemukan yang melanggar zonasi dan tidak mengantongi izin, maka wajib didiberi sanksi penutupan. Jangan sampai pedagang dan masyarakat yang melakukan penutupan tersebut, karena akan menimbulkan gesekan sosial.

DPP IKAPPI bersama beberapa pihak juga tengah mengkaji masalah ini lebih dalam beberapa postulat yang menjadi asumsi dasar analisis dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Karena IKAPPI melihat ada indikasi kesengajaan dan pembiaran oleh induk usaha pemilik merek ritel tersebut atas kasus ini. IKAPPI menyatakan tidak akan membiarkan ada pihak pihak yang ingin mengambil keuntungan secara curang. Karena langkah curang tersebut berpotensi membunuh pedagang kecil, pasar tradisional dan ekonomi rakyat.
Tags: