Kini dikenal PPNS di bidang lingkungan hidup. Ada pula yang berkaitan dengan dunia bisnis seperti PPNS perikanan, bea cukai atau pasar modal. Tugas mereka umumnya menyesuaikan dengan tempat dimana mereka bertugas.
Di bidang kehutanan, misalnya. Tindak pidana kehutanan sebenarnya begitu marak seiring meningkatnya praktek illegal logging. Tetapi PPNS kehutanan kurang mampu menjalankan tugasnya untuk mencegah tindak pidana itu terjadi. Kuat dugaan masalah ini antara lain disebabkan oleh rebutan kewenangan antara kepolisian dengan PPNS.
Dalam pelatihan PPNS yang diselenggarakan oleh Illegal Logging Response Center (ILRC) pada 2005, masalah tersebut kembali mencuat. Inti masalahnya adalah batasan kewenangan yang tidak jelas antara polisi dan penyidik kehutanan. Hubungan tata kerja PPNS dengan polisi dalam hal terjadinya tindak pidana kehutanan masih belum jelas dan cenderung tergantung pada hubungan interpersonal atau individual. Kantor Polres banyak yang tidak memiliki data mengenai jumlah PPNS kehutanan di wilayah kerjanya sehingga menambah rumit hubungan kerja antara kedua instansi. Singkatnya, belum ada mekanisme efektif dalam pola hubungan kerja polisi-aparat kehutanan.
Selain mekanisme hubungan kerja, problem PPNS juga berkaitan dengan jumlahnya yang tidak memadai. Departemen Kehutanan misalnya, sejak tahun 1998 hingga akhir tahun 2005 memiliki 234 orang PPNS dengan rata-rata pertambahan sekitar 30 orang per tahun. Dibanding wilayah kehutanan Indonesia yang luas, jumlah PPNS sebanyak itu jelas kurang.
Masalah terbatasnya kewenangan menjadi salah satu sebab yang membatasi ruang gerak PPNS dalam menjalankan tugas. Wewenang PPNS lingkungan hidup dicantumkan di dalam pasal 40 UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, pernah mengatakan bahwa PPNS lingkungan hidup membutuhkan kewenangan lebih untuk menuntut atau menahan tersangka pelanggar Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permintaan itu diajukan seiring banyaknya kasus illegal logging yang terungkap.
Namun, jika penambahan kewenangan terealisir, hamper pasti membawa konsekuensi terhadap aturan baku. Selama ini, sesuai UU No. 16 Tahun 2004, Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga penuntut. Kalaupun belakangan ada KPK, yang melakukan penuntutan tetap aparat kejaksaan.
Demikian halnya di bidang pasar modal. Kewenangan untuk melakukan penyidikan ada di tangan PPNS Bapepam berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pasar Modal. Kurangnya wewenang ini menimbulkan kemacetan proses perkara di tahap penuntutan. Namun demikian, ide penambahan wewenang ini ditampik oleh pihak kejaksaan. Selain itu, Penuntut seringkali tidak memiliki pengetahuan yang luas dalam bidang pasar modal sehingga menimbulkan perbedaan persepsi soal delik yang terjadi.
















