Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli
Berita

Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli

Body shaming termasuk bentuk penghinaan yang diatur dalam KUHP.

M-28
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Saat ini siapapun lebih mudah mengakses informasi dan berekspresi di dunia maya. Anak-anak, remaja, dan orang dewasa bisa sesuka hati membuka media sosial kapan dan di mana saja melalui gawai mereka. Tapi hal yang perlu disadari adalah kebebasan dan kemudahan ini harus disertai pula dengan tanggung jawab kita saat berselancar di dunia maya. Sayangnya banyak warganet ‘bandel’ yang belum mengetahui pentingnya bertanggung jawab atas perilakunya di dunia maya.

 

Beberapa pekan lalu isu mengenai pemidanaan bagi pelaku body shaming di media sosial menghiasi trending topic media massa. Istilah body shaming bila merujuk pada Oxford Living Dictionaries bisa didefinisikan sebagai bentuk tindakan mengejek/menghina dengan cara mengomentari bentuk atau ukuran tubuh dan penampilan seseorang. Lalu bagaimana pandangan para ahli soal pemidanaan atas tindakan body shaming yang dilakukan di dunia maya?

 

Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan yang mengatur perilaku di internet seperti UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian beberapa ketentuannya diubah dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE).

 

Pakar Hukum Telematika Fakultas Hukum UI, Edmon Makarim, yang dihubungi Hukumonline menyampaikan dalam penjelasan tertulisnya bahwa pembuatan UU ITE mengakomodasi ketentuan pemidanaan dari Convention on Cybercrime (CoC). Pada dasarnya cybercrime berbicara mengenai computer as a tools (komputer sebagai alat/sarana perbuatan kejahatan) dan computer as a target (komputer sebagai sasaran perbuatan kejahatan).

 

Dalam konteks komputer sebagai sarana, cybercrime sebenarnya mencakup tindakan kejahatan yang telah ada sebelumnya. Misalnya pornografi anak, pelanggaran hak cipta, dan lainnya. Pada dasarnya CoC membicarakan tentang pengumuman/pendistribusian konten ilegal yang batasan normatifnya kembali kepada kaidah-kaidah hukum pidana yang telah ada sebelumnya.

 

Sedangkan dalam konteks komputer sebagai sasaran, maka yang dibicarakan adalah kriminalisasi tindakan yang belum ada dalam ketentuan atau kaidah hukum pidana sebelumnya. Misalnya akses ilegal, penyadapan ilegal,  data interference, system interference, dan penyalahgunaan alat atau perangkat tertentu.

 

Artinya, perbuatan body shaming di internet bisa saja dipidana apabila memenuhi kualifikasi tindakan kejahatan yang telah ada sebelumnya. Meskipun perlu dicatat bahwa terdapat elemen dasar penentuan adanya tindakan kejahatan tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak. Maksudnya adalah semata-mata bertujuan melawan hukum. Demikian pula halnya dengan sifat deliknya. Perbuatan yang telah diatur sebagai delik aduan maka dalam ranah cybercrime tetap merupakan delik aduan.

 

Terkait dengan penistaan atau pencemaran online (online defamation), negara-negara di dunia pada umumnya melihat pada niat jahat untuk menyerang yang tujuannya adalah merendahkan martabat seseorang. Berdasarkan diskusi dalam proses pembuatan UU ITE kala itu, para ahli merujuk pada delik penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1372 dan Pasal 1374).

 

Alasannya karena jika telah ada mekanisme penyelesaian secara perdata maka diharapkan cukup diselesaikan secara perdata. Hanya bila dirasa ada kerugian yang tidak seimbang atau karena penggunaan identitas anonim sehingga pelaku tidak ditemukan dan sulit untuk menyelesaikan pemulihan secara perdata, maka perlu ada ketentuan pidana yang meminta penegak hukum terlibat menemukan pelakunya.

 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Penjelasan :

Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Menurut Edmon Makarim dalam penjelasannya, rumusan pasal tersebut ditujukan untuk tindakan yang semata-mata melakukan penghinaan mengacu KUHP. Ruang lingkup delik ini mencakup pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan ringan. Meskipun dalam KUHP pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan ringan masing-masing dirumuskan dalam pasal yang berbeda. Kesimpulannya, Edmon menilai adanya delik penghinaan dalam KUHP dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam hal perbuatan body shaming di media sosial.

 

(Baca Juga: UU ITE Tak Seharusnya Jerat Korespondensi Pribadi)

 

Edmon juga menambahkan bahwa prinsip dasar dan sifat delik dalam pasal ini adalah delik yang melarang penghinaan kepada seseorang dan merupakan hak seseorang untuk memaafkan atau memperkarakannya. Jika ejekan/hinaan diungkapkan hanya untuk tujuan menghinakan yang bersangkutan dan bukan merupakan suatu tidakan membela diri, serta sulit untuk melakukan penyelesaian secara perdata maka pihak yang dihina dapat meggunakan pasal tersebut untuk menuntut haknya.

 

Hanya saja, Edmon mengingatkan prinsip dasar pemidanaan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir. Penegak hukum harus melihat perkara secara kontekstual. Sebagai contohnya adalah jika ada mekanisme pengaduan “notice and take-down” pada media pengumuman tersebut maka selayaknya hal tersebut dijalankan terlebih dahulu.

 

Edmon menggarisbawahi bahwa unsur “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan “membuat dapat diakses” dalam pasal ini berkaitan dengan unsur di muka umum dalam KUHP. Dengan ketiga macam perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka selayaknya penegak hukum tidak akan melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penindakan terhadap kejahatan cybercrime.

 

Beda pendapat

Sementara itu, pendirisekaligus Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi memaparkan bahwa perbuatan body shaming di media sosial tidak bisa dituntut atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pertama, prinsip dan filosofi pengenaan tindak pidana, termasuk didalamnya tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik merupakan langkah terakhir dari sebuah upaya hukum sebagaimana asas ultimum remedium dalam pemidanaan. Apabila dimungkinkan perkara diselesaikan melalui jalur perdamaian antar para pihak, maka itu lebih diutamakan.

 

(Baca Juga: Kritik Sejumlah Pakar atas Vonis Baiq Nuril)

 

Selanjutnya, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk dalil atau pendapat pemerintah, akademisi, dan DPR yang digunakan sebagai dasar menimbang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-VI/2008. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa  implementasi secara konstitusional atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dan tidak bisa dilepaskan dengan norma Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tindak pidana menuduhkan suatu perbuatan dan fitnah.

 

Sementara body shaming adalah perbuatan mencela seperti halnya kita menyebut kata “bodoh”, “idiot”, “bangsat” terhadap orang lain. “Mencela bukan termasuk tindak pidana “menuduhkan suatu perbuatan” sebagaimana dimaksud pasal 310 dan 311 KUHP yang menjadi rujukan pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tuturnya kepada Hukumonline.

 

Menurutnya, pelaku body shaming justru bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP. Oleh karena pasal 315 KUHP tidak termasuk dalam pertimbangan putusan MK tersebut, Teguh meyakini body shaming di media sosial tidak bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

 

Pasal 315 KUHP :

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan tulisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan.

 

“Jika penghinaan itu dilakukan secara online, maka bukti digital berupa screenshot, url, akun, dan lainnya tetap dapat digunakan sepanjang memenuhi kaidah bukti elektronik dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE,” Teguh menambahkan.

 

Namun, jika ternyata body shaming yang dilakukan secara online itu dimaksudkan untuk mem-bully maka bisa dikenakan Pasal 29 UU ITE.

 

Pasal 29 ayat UU ITE :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

Menurut Teguh, body shaming yang dilakukan untuk maksud bullying atau merundung ini mengakibatkan terjadinya kekerasan secara psikis kepada orang yang mengalami perundungan. “Narasi perundungan itu harus berulang dan dilakukan dengan narasi yang sama atau sejenis.” Ujar Teguh.

 

Tidak hanya itu, kata-kata yang ditujukan sebagai perundungan tidak harus jelas bernadakan negatif. “Kata-kata satir juga bisa menunjukan adanya perundungan. Ahli bahasa yang akan menilai apakah narasi itu berkaitan dengan bullying atau tidak,” tukas Teguh.

 

Sementara, Anugerah Rizki Akbari pengajar hukum pidana di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang akrab disapa Eki menyatakan secara tegas bahwa UU ITE sama sekali tidak memuat aturan mengenai body shaming. “Dalam Pasal 27 UU ITE itu konten yang dilarang untuk didistribusikan, ditransmisikan, dan dibuat untuk diakses adalah konten yang berkaitan dengan pencemaran nama baik,” ujar Eki.

 

Sependapat dengan Teguh, ia juga menyampaikan bahwa setelah adanya Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 maka penjelasan mengenai pencemaran dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan sebagaimana dalam 310 KUHP. “Artinya konten itu harus ditujukan spesifik untuk menyebarkan atau menuduhkan suatu hal agar seseorang itu nama baiknya tercemar,” Eki menambahkan. Sementara menurutnya body shaming lebih cocok bila dikenakan Pasal 315 KUHP soal penghinan ringan, yaitu penghinaan yang tidak bersifat pencemaran.

 

Menurutnya Pasal 315 KUHP bisa digunakan untuk menjerat warganet yang menuliskan body shaming baik di kolom komentar maupun direct message. “Komentar-komentar netizen bisa dikenakan Pasal 315 UU ITE karena itu sifatnya tertulis dan dilakukan di muka umum atau bisa diakses orang banyak. Pasal ini juga bisa menjerat seseorang yang mengirimkan pesan body shaming karena itu sesuai dengan unsur Pasal 315 KUHP yaitu dilakukan di muka orang itu sendiri” Eki menjelaskan.

 

Hal penting yang ditegaskan oleh Eki adalah siapapun sepanjang merasa terhina oleh tindakan warganet di media sosial maka bisa mengadukannya kepada pihak kepolisian. Namun, terkait bagaimana pembuktian di pengadilan tentu tidak bisa hanya berdasarkan perasaan terhina/terejek di muka umum. “Harus juga diasosiakan dengan fakta-fakta yang ada, apakah benar kalimat itu ditujukan untuk mengejek. Kemudian penting juga dihadirkan saksi-saksi,” tuturnya.

 

Tapi Eki sependapat dengan pendapat Teguh bahwa jika memang permasalahan ini bisa diselesaikan di luar pengadilan maka sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan. Ia juga menambahkan bahwa Pasal 315 KUHP secara tidak langsung mengutamakan dijatuhkannya pidana denda kepada pelaku. “Rumusan di Pasal 315 KUHP itu kalau dicermati, ancaman pidana penjaranya relatif singkat, paling lama hanya 4,5 bulan, sedangkan pidana dendanya mirip dengan pidana denda dalam pasal tentang pencurian,” ujarnya.

 

Menurutnya, rumusan Pasal 315 KUHP memberikan opsi bagi hakim agar menjatuhkan pidana denda terlebih dahulu. Bila pelaku tidak jera dan kembali melakukan penghinaan ringan, berikutnya hakim bisa menjatuhkan pidana penjara.

 

Berbeda dengan Teguh, ketika disinggung apakah body shaming bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE, menurut Eki itu tidak tepat. “Justru pasal ini lebih cocok bila dikenakan kepada pelaku pengancaman melalui media online,” pungkas Eki.

 

Pertimbangan hakim dalam putusan MK

Berdasarkan penelusuran hukumonline, pendapat Teguh dan Eki soal pertimbangan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 untuk memahami ruang lingkup delik KUHP yang bisa dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga menjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum.

 

Pandangan MK soal pemahaman Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dan tidak bisa dilepaskan dengan norma Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terdapat pada bagian pertimbangan, bukan pada putusan. Terlebih putusan tersebut berisi penolakan permohonan perkara untuk seluruhnya. Ada pendapat yang memandang pandangan MK pada bagian pertimbangan suatu putusan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Sedangkan jika mengacu penjelasan KUHP oleh R. Soesilo, bentuk penghinaan ada enam macam yaitu menista (Pasal 310 ayat 1 KUHP), menista dengan surat (Pasal 310 ayat 2 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), mengadu secara memfitnah (Pasal 317 KUHP), dan tuduhan secara memfitnah (Pasal 318 KUHP). Dengan penjelasan ini, pada dasarnya  body shaming bisa diakui sebagai bentuk delik penghinaan yang diakui oleh Pasal 27 ayat (3) UU ITE baik dengan berlandaskan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, maupun Pasal 315 KUHP.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info