ANT | Sandy Indra Pratama
Beng Beng Ong, kata Tato, telah diawasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sejak WN Negeri Kanguru itu bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) malam.
Pada sidang yang disiarkan di beberapa stasiun televisi swasta itu, jaksa penutut umum sempat berselisih pendapat dengan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Wongso karena mempermasalahkan visa kedatangan saksi ahli Beng Beng Ong.
Setelah sidang selesai, Selasa (6/9) pagi, Beng Beng Ong yang hendak berangkat ke Australia diperiksa oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta dan dilakukan penahanan paspor, kemudian Ong diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Beng Beng Ong, berkebangsaan Australia, dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku."Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, kemarin.