Benteng Keadilan bagi Notaris: Ketua Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude
Pojok INI

Benteng Keadilan bagi Notaris: Ketua Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

Kepastian hukum perlindungan notaris adalah syarat mutlak agar sistem hukum kenotariatan di Indonesia dapat berjalan dengan stabil dan tepercaya, tanpa dibayangi rasa takut akan tuntutan hukum yang tidak proporsional.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah di Universitas Pelita Harapan usai mempertahankan disertasinya pada Jumat (30/1). Foto: istimewa.
Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah di Universitas Pelita Harapan usai mempertahankan disertasinya pada Jumat (30/1). Foto: istimewa.

Sidang Terbuka Doktoral Hukum di Universitas Pelita Harapan kembali menorehkan kebanggaan melalui keberhasilan Ketua Umum PP Ikatan Notaris Indonesia, Tri Firdaus Akbarsyah dalam mempertahankan disertasinya yang berjudul Kepastian Hukum Perlindungan Notaris dalam Menjalankan Jabatannya. Adapun hal yang menjadi dasar diangkatnya judul tersebut adalah persoalan mendasar mengenai posisi notaris dalam sistem hukum Indonesia.

 

Dalam paparannya, Tri Firdaus menekankan bahwa notaris sering kali berada dalam posisi yang rentan ketika sebuah akta autentik yang mereka buat terseret dalam ranah sengketa pidana maupun perdata. Ia menegaskan bahwa esensi dari jabatan notaris adalah menjalankan perintah undang-undang untuk memformulasikan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta, sehingga ketidakbenaran materiil yang disampaikan oleh para penghadap tidak seharusnya secara otomatis menjadi tanggung jawab pidana sang notaris. Menurutnya, kepastian hukum perlindungan notaris bukan sekadar hak istimewa kelompok tertentu, melainkan syarat mutlak agar sistem hukum kenotariatan di Indonesia dapat berjalan dengan stabil dan tepercaya tanpa dibayangi rasa takut akan tuntutan hukum yang tidak proporsional.

 

Ketua Sidang, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng, Sc., membuka jalannya prosesi dengan memberikan kesempatan kepada promotor, ko-promotor dan para oponen ahli untuk menyampaikan pertanyaan kepada promovendus. Mengawali sesi, Promotor, Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. memberikan pandangan mendalam mengenai filosofi di balik penelitian ini. Ia menekankan bahwa disertasi ini berhasil membedah secara tajam mengenai perbedaan antara kesalahan administratif dan niat jahat atau mens rea yang sering kali dicampuradukkan dalam proses penegakan hukum terhadap notaris.

 

“Penelitian ini menarik, karena substansinya itu menyangkut soal keadilan, karena universalitas hukum itu pada keadilan. Disertasi ini berhasil merumuskan argumentasi yang kuat bahwa perlindungan terhadap notaris adalah bagian integral dari upaya menegakkan keadilan itu sendiri, mengingat notaris adalah garda terdepan dalam menciptakan dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna,” kata Prof. Adji Samekto.

 

Dukungan serupa mengalir dari Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M., selaku ko-promotor, yang mengapresiasi keberanian promovendus untuk mengangkat secara terbuka dan akademik, dengan membahas topik di mana ada satu keberpihakan sikap bahwa ada disparitas yang sudah lama terjadi. Menurut Prof. Henry, topik tersebut multidimensi, karena ada autokritik yang diteliti serta ada sejumlah temuan-temuan yang sebetulnya ingin mengoreksi UUJN, tapi di sisi lain, ada rasa empati karena (sikap) leadership promovendus, untuk mencoba memberikan jaminan kepastian hukum yang sifatnya protectionistic kepada profesi notaris.

 

Sesi tanya jawab menjadi semakin dinamis ketika para oponen ahli mulai menguji ketajaman teori yang diusung. Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., menyoroti aspek praktik di lapangan di mana notaris sering kali dianggap kurang teliti dalam proses identifikasi penghadap. Ia memberikan catatan kritis bahwa perlindungan hukum memang krusial, tetapi hal itu harus dibarengi dengan peningkatan standar profesionalisme yang tak tawar-menawar. Prof. Irawan Soerodjo menekankan bahwa disertasi ini secara brilian mampu menjembatani celah antara tuntutan profesionalisme dengan hak perlindungan yang seharusnya diterima oleh seorang pejabat umum yang telah menjalankan prosedur sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

 

Dari perspektif hukum pidana, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., memberikan tantangan mengenai batasan kapan seorang notaris dapat dipidanakan. Ia mengapresiasi keberanian Tri Firdaus dalam mendefinisikan batas-batas tanggung jawab tersebut secara lebih spesifik, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Prof. Marcus juga sepakat bahwa peran dan fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN) harus diperkuat serta harus memperhatikan kapasitas yang memadai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info