Notaris dan Direksi Wajib Tahu! 4 Aturan Main Baru Perseroan di Permenkum 49/2025
Utama

Notaris dan Direksi Wajib Tahu! 4 Aturan Main Baru Perseroan di Permenkum 49/2025

Perubahan meliputi penambahan dokumen pemilik manfaat, kewajiban unggah dokumen pendukung, pemeriksaan permohonan perubahan perseroan, serta penyampaian laporan tahunan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Dr. Andi Taletting Langi. Foto: RES
Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Dr. Andi Taletting Langi. Foto: RES

Berlaku sejak 17 Desember 2025, Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan (Permenkum 49/2025) resmi menggantikan Permenkum No. 21 Tahun 2021. Regulasi baru ini membawa perubahan fundamental dalam tata kelola administrasi perseroan di Indonesia.

“Nah, ada empat perubahan utama di sini. Ini semua menjadi turunan dari UU Perseroan Terbatas,” ujar Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Dr. Andi Taletting Langi, pada diskusi Hukumonline bertajuk “Regulatory Update: Memahami Kewajiban Perseroan Pasca-Permenkum 49/2025” di Veranda Hotel Pakubuwono, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan, empat perubahan utama tersebut meliputi penambahan dokumen pemilik manfaat (beneficial ownership) pada pendirian dan perubahan perseroan, penambahan dokumen pendukung yang wajib diunggah dalam permohonan perubahan perseroan terbatas, adanya pemeriksaan dalam permohonan perubahan perseroan terbatas, dan kewajiban penyampaian laporan tahunan.

Baca Juga:

Andi mengakui terdapat sejumlah masukan dari kalangan advokat maupun notaris terkait penerapan aturan baru ini. Namun, ia menegaskan pihaknya akan kembali mengevaluasi pelaksanaan Permenkum 49/2025 sepanjang tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut masih memiliki kelemahan dalam pengaturan sehingga tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan lanjutan ke depan.

Salah satu aspek yang kerap disoroti pasca-berlakunya Permenkum 49/2025 ialah munculnya pemeriksaan substansi dalam perubahan perseroan persekutuan modal, khususnya yang berkaitan dengan perubahan data direksi dan komisaris, peralihan saham, hingga pergantian nama pemegang saham.

Andi mengungkapkan, selama ini mekanisme pelayanan yang sepenuhnya berbasis self-declaration tanpa verifikasi menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham lain, data yang diinput notaris tidak sesuai dengan isi akta, serta salinan akta yang diunggah mengandung cacat formil. Kondisi tersebut mendorong perlunya perbaikan sistem agar data yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) semakin akurat, terpercaya, dan mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info