Kesalahan Logika Aturan Pembubaran PT Karena Insolvensi dalam Kepailitan di UU Perseroan Terbatas
OPINI

Kesalahan Logika Aturan Pembubaran PT Karena Insolvensi dalam Kepailitan di UU Perseroan Terbatas

Demi kepastian hukum ke depan, seharusnya dilakukan pencabutan terhadap ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU PT yang menyatakan PT bubar apabila harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi.

•Bacaan 7 Menit
MH
Penulis Opini

Instrumen hukum kepailitan sejatinya merupakan untuk melakukan pemberesan harta pailit yang hasil pemberesan tersebut digunakan untuk membayar utang-utang debitor pada para kreditornya. Eksekutor putusan pailit tersebut dilakukan oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan yang memailitkan debitor tersebut. Instrumen kepailitan sama sekali tidak bermaksud untuk membubarkan debitor yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha yang non badan hukum, serta bukan wewenang dari kurator melakukan pembubaran Perseroan Terbatas (PT). Sebab, pembubaran PT bukan merupakan bagian dari tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.  

Hukumonline
Hukumonline

Permulaan kepailitan diawali dengan putusan pengadilan yang diumumkan secara luas melalui berita negara dan koran, sedangkan pengakhiran kepailitan juga dengan putusan pengadilan yang diumumkan dalam berita negara dan koran karena harta debitor telah selesai dibereskan oleh kurator tersebut. Ketentuan pengumuman kepailitan tersebut merupakan implementasi asas promulgatie bagi status kepailitan debitor.

Sebelum putusan pengadilan yang menyatakan debitor pailit, debitor tersebut masih cakap (bekwaam) dan wenang (bevogdh) untuk mengurus dan membereskan hartanya, akan tetapi sejak detik putusan pailit bahkan berlaku zero hour rule, kecakapan dan kewenangan debitor tersebut di-off-kan dan kurator kepailitan mulai di-on-kan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit tersebut. Dengan demikian setelah kepailitan debitor diakhiri, maka debitor di-on-kan lagi terkait kecakapan dan kewenangan mengurus harta kekayaannya serta bersamaan itu pula kurator akan di-off-kan untuk hal itu.

Pengakhiran Kepailitan

Sebagaimana tersebut diatas bahwa tujuan kepailitan untuk membereskan harta debitor pailit dalam rangka membayar utang-utang debitor kepada para kreditornya (collective proceeding debt tool), sehingga jika harta debitor yang merupakan harta pailit telah habis dibereskan, dalam arti hartanya sudah tidak ada lagi, maka kepailitan harus segera diakhiri.

Pengakhiran kepailitan tidak digantungkan pada apakah penyelesaian utang-utang debitor telah terbayar semua ataukah belum, melainkan digantungkan pada apakah harta pailit sudah dibereskan semua, terlepas dari apakah utang-utang debitor telah terbayar semua ataukah hanya sebagian saja utang yang telah dibayar. Hal ini karena memang kepailitan adalah instrumen untuk membereskan harta pailit bukan untuk menyelesaikan pembayaran semua utang debitor pailit, dan memang tugas kurator membereskan harta pailit dan bukan menyelesaikan pembayaran semua utang-utang debitor pailit.

Pengakhiran kepailitan berarti mengaktifkan kembali debitor pailit pada keadaan semula tanpa dibawah pengampuan harta kekayaan oleh kurator. Apabila setelah diakhiri kepailitannya, terdapat utang-utang debitor yang belum lunas, maka sisa utang-utang debitor yang belum terbayar masih tetap melekat menjadi kewajiban dari debitor untuk tetap membayarnya meski telah normal dan berakhir kepailitannya. Sisa utang yang belum terbayar tersebut tidak hapus. Dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia tidak dikenal dengan penerapan prinsip debt forgiveness principle secara penuh, sehingga tidak membebaskan debitor untuk memulai usaha dengan prinsip fresh starting, melainkan pailit berakhir dan dapat memulai usaha kembali dengan tetap menanggung sisa utang-utang yang belum sempat terbayar pada saat berstatus pailit.

Insolvensi dalam Kepailitan

Kepailitan akan diakhiri ketika semua harta pailit telah selesai dibereskan, yang berarti sudah tidak ada lagi harta pailit. Dengan demikian pengakhiran kepailitan pasti akan melewati tahap pemberesan harta pailit tersebut. Untuk dapat dilakukannya pemberesan harta pailit, baik yang dilakukan oleh kurator maupun yang dilakukan oleh kreditor separatis yang memegang jaminan kebendaan, dilakukan setelah ditetapkannya status insolvensi dalam suatu rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas. Penetapan status insolvensi debitor pailit tersebut dilakukan setelah debitor pailit diberi kesempatan untuk menawarkan perdamaian (akur) dengan para kreditor konkurennya mengenai pembayaran utang-utangnya, tetapi tidak terjadi perdamaian baik karena debitor tidak menawarkan sama sekali atau debitor telah menawarkan proposal perdamaian, tetapi tidak disetujui mayoritas kreditor konkuren.

insolvensipembubarankepailitanaturan
M. Hadi Shubhan

Guru Besar Hukum Kepailitan dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info