Cross Border Insolvency, Tantangan dan Arah Baru Hukum Kepailitan Nasional
Utama

Cross Border Insolvency, Tantangan dan Arah Baru Hukum Kepailitan Nasional

Perlu menghapus sekat hukum menuju adopsi aturan Cross-Border Insolvency di Indonesia Perlu menghapus sekat hukum menuju adopsi aturan Cross-Border Insolvency di Indonesia

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
 Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat menerima plakat dari Managing Partner SSMP, Nien Rafles Siregar dalam seminar UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Kamis (14/8/2025). Foto: Istimewa
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat menerima plakat dari Managing Partner SSMP, Nien Rafles Siregar dalam seminar UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, Kamis (14/8/2025). Foto: Istimewa

Dalam perkembangan ekonomi sekarang ini masalah hukum tidak hanya terjadi di dalam suatu negara, namun terkadang juga melibatkan pihak dari negara lain. Dari sisi hukum pidana misalnya, cukup ramai pemberitaan mengenai rencana ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dalam korupsi e-KTP. 

Dari sisi hukum perdata, apalagi perdata khusus seperti Kepailitan, pengaturan lintas batas terkait aset pailit dari putusan pengadilan di luar negeri untuk dieksekusi di Indonesia kerap kali menjadi hambatan. Tidak mudah bagi suatu pihak untuk melakukan eksekusi terhadap aset pailit debitor yang ada di Indonesia. 

Dalam rangka ulang tahun Firma Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) ke-10 digelar seminar UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency: Reformasi Pengaturan Terkait Kepailitan Lintas Batas Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU di Hotel Ayana, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Salah satu narasumber yang mengulas tema tersebut adalah Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Dia mengakui dalam aturan hukum yang dianut di Indonesia menganut dua prinsip. Pertama, prinsip teritorial terhadap putusan asing. Kedua, prinsip universal terhadap putusan pengadilan Indonesia di luar negeri. 

Baca juga:

Pria biasa disapa Prof Eddy itu berpandangan, UU Kepailitan dan PKPU belum beradaptasi dengan perkembangan zaman. Walhasil, Cross-Border Insolvency dijadikan solusi karena dalam persoalan Kepailitan dan PKPU lintas negara. Sebab perkembangan bisnis membuat seseorang bisa memiliki harta di beberapa negara. Salah satu bidang hukum terkait yaitu merupakan satu mekanisme penyelesaian kepailitan yang menyatakan pihak asing dan lebih dari satu yurisdiksi negara yang berbeda. 

"Ini ibarat buah simalakama karena di satu sisi kita jangan cepat merubah UU tapi anda tahu persis hukum kita belum bisa menanggulangi atau memberikan solusi atas persoalan kepailitan di Indonesia dan saat ini Ditjen AHU beserta dengan Ditjen PP sedang menyelesaikan buat draf RUU Kepailitan dan hukum perdata tingkat nasional. Itu sedang kita godok,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info